Hukum  

Sidang Perdana Korupsi Satelit Kemhan: Laksda (Purn) Leonardi Tegaskan Jalankan Arahan Presiden

Eks PPK Kemhan Bantah Kerugian Negara Rp306,8 Miliar dan Sebut Dakwaan Oditur Militer Imajiner

Terdakwa korupsi satelit Kemhan, Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi. (Foto: Dok. Pribadi)

JAKARTA, JURNALOKA.COM  -Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan RI periode 2012-2021.

Dalam sidang tersebut, Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi didakwa bersama Thomas dan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp306,8 miliar.

Kebijakan Strategis Atas Arahan Presiden

Menanggapi dakwaan tersebut, Leonardi secara tegas menolak seluruh poin yang dibacakan oleh oditur militer. Ia menjelaskan bahwa proyek ini bukanlah inisiatif pribadi, melainkan kebijakan strategis negara.

“Pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur ini adalah arahan Presiden Joko Widodo, beliau mengamanatkan agar amankan slot orbit 123 bujur timur jangan sampai diambil negara lain dan penggunaan frekuensi L Band-nya,” kata Leonardi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Baca Juga:  KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Iklan Bank BJB ke Sejumlah Pihak Terkait Ridwan Kamil

Menurut Leonardi, penugasan kepada Kemhan dilakukan demi menjaga kepentingan nasional, terutama penguasaan slot orbit dan frekuensi strategis untuk pertahanan negara.

“Sehingga ditugaskanlah Kementerian Pertahanan untuk pengadaan, di mana nanti gunanya adalah untuk kepentingan pertahanan negara dan kepentingan nasional lainnya,” ujarnya menambahkan.

Bantahan Kerugian Negara dan Masalah Administrasi

Terkait angka kerugian negara sebesar Rp306,8 miliar, Leonardi menyebutkan bahwa hal tersebut tidak berdasar. Ia menekankan bahwa hingga saat ini negara belum mengeluarkan pembayaran apa pun.

Baca Juga:  KPK Pastikan Usut Tuntas Kasus Pemerasan Tiga Jaksa di Kalsel

“Sampai sekarang negara belum bayar, enggak bayar apa-apa. Enggak ada uang yang hilang, enggak ada yang bayar dan enggak ada yang terima,” tegas Leonardi.

Ia juga menyoroti bahwa persoalan teknis muncul pada tahap penerimaan hasil pekerjaan yang tidak melibatkan dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Leonardi menilai ada koordinasi yang salah di luar wewenangnya.

“Penerimaan oleh individu-individu yang tidak tahu bagaimana berkoordinasi sama pihak Navayo. Dari sini, berarti ada yang salah. Saya tidak mungkin melaksanakan pekerjaan ini sendiri karena sistem,” jelasnya.

Senada dengan kliennya, kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, menilai dakwaan tersebut sangat janggal dan tidak didukung bukti konkret mengenai kerugian negara yang nyata.

Baca Juga:  Dokter Tifa Sesalkan Langkah Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

“Saya sudah baca itu dakwaan, aneh, imajiner, dan tidak masuk di akal, ada orang mengaku rugi ratusan miliar (padahal) bayar saja belum,” pungkas Rinto.

#KorupsiSatelit #Kemhan #PengadilanMiliter #LaksdaLeonardi #SlotOrbit123 #HukumDanPolitik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *