JURNALOKA.COM, JAKARTA – Surat permohonan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI) sejak empat bulan lalu masih menggantung tanpa kejelasan di parlemen Senayan (MPR, DPR, dan DPD).
Menanggapi kondisi ini, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menilai lambannya respon dewan disebabkan bukan karena keberatan terhadap pemakzulan itu sendiri, melainkan karena ada masalah lain yang lebih krusial.
“Yang menjadi problem siapa yang menggantikan (Gibran),” kata Said Didu dalam video singkat yang diunggah akun Facebook Nusa Update pada Kamis dan dirilis RMOL.ID (16/10/2025).
Menurut Said Didu, parlemen sengaja membiarkan surat pemakzulan tersebut menggantung, sebuah indikasi bahwa proses politik sedang berjalan di balik layar.
“Surat ini tidak diterima tidak dibuang. Menggantung. Artinya lagi digoreng-goreng, siapa penggantinya,” ungkap Said Didu.
Untuk diketahui, surat permohonan pemakzulan bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu dikirim oleh FPPTNI pada 2 Juni 2025. Forum tersebut menyampaikan pandangan hukum dan etika kenegaraan terkait proses politik yang mengantarkan putra sulung Presiden Jokowi itu menjadi Wakil Presiden, sekaligus mengusulkan agar pemakzulan segera dilakukan.[Jurn/POL|








