TEROR: Rumah Wartawan SWI di Aceh Dirusak, Polisi Didesak Tangkap Dalang Pengrusakan

Pengurus DPP dan DPD SWI saat kunjungan ke Aceh/JURNALOKA/Foto: SWI
Pengurus DPP dan DPD SWI saat kunjungan ke Aceh/JURNALOKA/Foto: SWI

ACEH, Jurnaloka.com – Jakarta | Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) mengecam keras aksi teror yang menimpa salah satu pengurusnya di Aceh. Rumah dan mobil milik wartawan Syahbudin Padank di Kota Subulussalam dirusak oleh orang tak dikenal (OTK) pada Jumat dini hari (17/10/2025), menambah panjang daftar kekerasan terhadap insan pers di Indonesia.

Insiden perusakan yang terjadi di Desa Sikalondang, Dusun Lae Mbetar, Kecamatan Simpang Kiri, itu dilaporkan telah menimbulkan kerusakan fisik pada properti dan meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Menjadi Milik Provinsi Aceh

SWI: Tindakan Keji dan Biadab!

Plt. Ketua Umum SWI, Herry Budiman, mendesak kepolisian setempat untuk mengusut tuntas kasus teror ini, termasuk mencari tahu siapa dalang di baliknya.

“Itu tindakan keji dan biadab terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Polisi harus mengusut tuntas kasus ini. Tidak hanya menangkap pelakunya tapi juga dalangnya,” ucap Herry dalam rilis resmi SWI, Sabtu malam (18/10/2025).

Herry Budiman menekankan bahwa aksi kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan dan pengusutan harus menyeluruh, sebab ia menduga pelaku di lapangan hanyalah suruhan. “Kepolisian harus berani membongkar siapa dalangnya di balik aksi keji ini,” tegasnya.

Baca Juga:  Sekber Wartawan Indonesia sudah berposes sejak Tahun 2023 untuk menjadi bagian dari Konstituen Dewan Pers

Pelanggaran UU Pers dan Ancaman Kebebasan

Senada dengan Plt. Ketua Umum, Ketua SWI Kota Subulussalam, Suhendri Solin, menyatakan bahwa kasus ini merupakan serangan terhadap seluruh wartawan di Aceh.

“Kapolres Subulussalam harus segera menangkap pelaku. SWI akan mengawal proses hukum kasus ini. Jelas ini pelanggaran HAM dan ancaman terhadap kebebasan pers,” kata Suhendri.[Jurn/HUK]

Baca Juga:  JK soal Aceh-Sumut Rebutan 4 Pulau: Cek Perjanjian Helsinki

 

#munasSWI2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *