KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penahanan Royalti Rp14 Miliar oleh LMKN

Puluhan Pencipta Lagu Mengadu ke Lembaga Antirasuah, Kemenkum Berikan Penjelasan Terkait Aturan Distribusi

Ilustrasi alat musik Piano. /JURNALOKA/Foto: Pangeran Aiko

Jakarta, JURNALOKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan komitmennya untuk segera memvalidasi laporan pengaduan masyarakat. Aduan ini terkait dengan dugaan penahanan royalti sebesar Rp14 miliar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan melewati tahap penyaringan yang ketat. Tim internal akan memastikan apakah informasi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat atau tidak.

Analisis Validitas Aduan Masyarakat

Pihak KPK kini sedang menelaah dan menganalisis substansi laporan tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memetakan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi. Selain itu, KPK juga memastikan apakah kasus ini masuk dalam wilayah kewenangan mereka.

Baca Juga:  KPK Sudah Terinfo Posisi Jet Pribadi Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh proses awal pengaduan ini bersifat rahasia. Hal tersebut dilakukan demi menjaga integritas penyelidikan dan keamanan pihak yang melapor.

“Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan diverifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Transparansi kepada Pelapor dan Aturan Kemenkum

KPK memastikan bahwa perkembangan kasus ini hanya akan dibagikan kepada pihak pelapor secara langsung. Masyarakat umum tidak bisa mengakses detail prosesnya karena masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

“Update (perkembangan, red.) tindak lanjutnya pun hanya bisa kami sampaikan kepada pelapor. Hal ini sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas,” katanya. Ia juga menambahkan bahwa KPK tidak dapat membuka identitas pelapor untuk menjaga keamanan sekaligus kerahasiaan substansi materi aduan.

Baca Juga:  KPK: Ridwan Kamil samarkan kepemilikan kendaraan dengan nama pegawai

Di sisi lain, persoalan ini bermula ketika sekitar 60 pencipta lagu mendatangi KPK pada 6 Januari lalu. Mereka mencurigai adanya dana royalti yang tidak kunjung disalurkan kepada para pemilik hak cipta.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, memberikan penjelasan pada 8 Januari. Ia menyebutkan bahwa ada aturan main yang harus dipenuhi oleh LMK sebelum uang tersebut cair.

Menurut Hermansyah, LMKN tidak diperkenankan mendistribusikan royalti kepada LMK apabila hasil verifikasi belum memenuhi kriteria. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Targetkan Penahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Secepatnya

#RoyaltiMusik #KPK #LMKN #HakCipta #Kemenkum #Korupsi #MusisiIndonesia

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *