Sidang Perdana Gugatan Cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Digelar Besok

Anggota DPR Atalia Praratya Dijadwalkan Hadir di PA Bandung, Proses Mediasi Wajib Dilakukan

Arsip foto- Calon gubernur (Cagub) DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (kiri) bersama istri sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya (kedua kiri) menunjukkan tinta pada jari usai menggunakan hak pilihnya menggunakan hak pilihnya pada pilkada serentak 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 23 Kelurahan Ciumbuleuit, Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wpa. (ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)

Bandung, Jurnaloka.com – Anggota DPR RI Atalia Praratya dijadwalkan menghadiri sidang perdana gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil. Sidang itu akan digelar di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jawa Barat pada Rabu (17/12).

Gugatan itu sebelumnya resmi diajukan oleh Atalia terhadap mantan Gubernur Jawa Barat itu. Panitera PA Bandung Dede Supriadi membenarkan adanya gugatan cerai tersebut.

“Informasinya benar, perkara tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan pekan ini,” kata Dede.

### Atalia Dijadwalkan Hadir Langsung

Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, mengatakan kliennya telah menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum dalam perkara gugatan cerai tersebut. Mereka menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga:  KPK: Ridwan Kamil samarkan kepemilikan kendaraan dengan nama pegawai

“Untuk sementara terkait kehadiran Ibu Atalia pada sidang besok masih teragendakan hadir. Namun kami masih menunggu kepastian jadwal kedinasan beliau,” kata Debi saat dikonfirmasi di Bandung, Selasa (16/12).

### Wajib Melalui Proses Mediasi

Humas Pengadilan Agama Bandung Ikhwan Sofyan menjelaskan bahwa sesuai hukum acara, majelis hakim yang ditunjuk akan memanggil para pihak untuk hadir pada sidang perdana.

Baca Juga:  KPK: Harusnya Lisa Mariana sampaikan informasi ke penyidik, bukan IG

Ikhwan mengatakan tahapan awal persidangan meliputi pemeriksaan identitas para pihak dan kuasa hukum. Setelah tahapan awal tersebut, persidangan akan dilanjutkan dengan proses mediasi.

“Seluruh perkara dengan kode atau gugatan wajib melalui tahapan mediasi terlebih dahulu. Setelah itu baru dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara, mulai dari pembacaan gugatan, jawaban, replik, pembuktian, kesimpulan, hingga pembacaan putusan,” kata Ikhwan.

Penentuan apakah sidang digelar secara terbuka atau tertutup menjadi kewenangan mutlak majelis hakim.

Baca Juga:  KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Iklan Bank BJB ke Sejumlah Pihak Terkait Ridwan Kamil

Menurut Ikhwan, dalam proses mediasi para pihak pada prinsipnya diharuskan hadir langsung. Tetapi, dalam kondisi tertentu kehadiran dapat diwakilkan kepada kuasa hukum.

#AtaliaPraratya #RidwanKamil #GugatanCerai #PengadilanAgama #PAandung #SidangPerdana #Mediasi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *