Bandung, Jurnaloka.com – Anggota DPR RI Atalia Praratya dijadwalkan menghadiri sidang perdana gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil. Sidang itu akan digelar di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jawa Barat pada Rabu (17/12).
Gugatan itu sebelumnya resmi diajukan oleh Atalia terhadap mantan Gubernur Jawa Barat itu. Panitera PA Bandung Dede Supriadi membenarkan adanya gugatan cerai tersebut.
“Informasinya benar, perkara tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan pekan ini,” kata Dede.
### Atalia Dijadwalkan Hadir Langsung
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, mengatakan kliennya telah menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum dalam perkara gugatan cerai tersebut. Mereka menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan.
“Untuk sementara terkait kehadiran Ibu Atalia pada sidang besok masih teragendakan hadir. Namun kami masih menunggu kepastian jadwal kedinasan beliau,” kata Debi saat dikonfirmasi di Bandung, Selasa (16/12).
### Wajib Melalui Proses Mediasi
Humas Pengadilan Agama Bandung Ikhwan Sofyan menjelaskan bahwa sesuai hukum acara, majelis hakim yang ditunjuk akan memanggil para pihak untuk hadir pada sidang perdana.
Ikhwan mengatakan tahapan awal persidangan meliputi pemeriksaan identitas para pihak dan kuasa hukum. Setelah tahapan awal tersebut, persidangan akan dilanjutkan dengan proses mediasi.
“Seluruh perkara dengan kode atau gugatan wajib melalui tahapan mediasi terlebih dahulu. Setelah itu baru dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara, mulai dari pembacaan gugatan, jawaban, replik, pembuktian, kesimpulan, hingga pembacaan putusan,” kata Ikhwan.
Penentuan apakah sidang digelar secara terbuka atau tertutup menjadi kewenangan mutlak majelis hakim.
Menurut Ikhwan, dalam proses mediasi para pihak pada prinsipnya diharuskan hadir langsung. Tetapi, dalam kondisi tertentu kehadiran dapat diwakilkan kepada kuasa hukum.
#AtaliaPraratya #RidwanKamil #GugatanCerai #PengadilanAgama #PAandung #SidangPerdana #Mediasi








