Jakarta, Jurnaloka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI berinisial Rajiv (RAJ) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemeriksaan tersebut dilakukan di luar Jakarta. “Hari ini, Kamis (30/10), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara RAJ. Pemeriksaan bertempat di Kantor Polresta Cirebon, Jabar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Rajiv merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan yang seharusnya dilakukan pada 27 Oktober 2025.
Saat ini, KPK masih terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR. Kasus ini juga dikenal sebagai dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) yang terjadi pada kurun waktu 2020 hingga 2023.
Perkara ini bermula dari adanya laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan aduan dari masyarakat. KPK kemudian memulai penyidikan umum sejak Desember 2024.
Dalam rangkaian penyidikan, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi utama yang diduga menyimpan alat bukti terkait perkara tersebut di Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024. Dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.
Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah ini telah menetapkan dua nama anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, KPK memanggil Rajiv sebagai saksi kasus tersebut pada 27 Oktober 2025.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan Rajiv, dan memanggil serta memeriksanya di Polresta Kota Cirebon, Jawa Barat, pada 30 Oktober 2025.
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
#KPK #DugaanKorupsi #DanaCSR #BankIndonesia #OJK #AnggotaDPR #MunasSWI2026








