JAKARTA, Jurnaloka.com – Upaya hukum yang ditempuh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kandas. Permohonan praperadilan yang diajukannya resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam sidang yang digelar Senin, 13 Oktober 2025.
Kejaksaan Agung (Kejagung) segera merespons putusan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penolakan gugatan itu menjadi bukti kuat bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana,” tegas Anang kepada wartawan di Jakarta.
Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan, dalam amar putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan pemohon sejumlah nihil,” kata Hakim I Ketut Darpawan.
Fokus Tuntaskan Penyidikan
Setelah putusan praperadilan ini, Anang Supriatna memastikan penyidik Kejagung akan kembali fokus menuntaskan berkas penyidikan yang saat ini terus berjalan.
“Proses hukum tetap berjalan, tentu dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” jelasnya.
Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Anwar Makarim ini mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung.
Tersangka Kasus Chromebook
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis, 4 September 2025, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019-2022. Usai ditetapkan, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,9 triliun dari total anggaran program digitalisasi yang mencapai Rp9,3 triliun. Para tersangka diduga melakukan persekongkolan jahat dalam program bantuan laptop Chromebook.
Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni: Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen tahun 2020-2021). Lalu Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020). Kemudian ada Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan). Dan juga Ibrahim Arief (Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta pasal lain yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan hubungan keuangan pusat-daerah.[Jurn/HUK]








