Legislator PKS Gamal Albinsaid: Usul UU Makan Bergizi Gratis, Agar Program Tetap Eksis di Masa Depan

Legislator PKS Dorong Payung Hukum Kuat demi Keberlanjutan Program dan Pengawasan yang Melibatkan Masyarakat

Legislator PKS Gamal Albinsaid mengusulkan BGN mendapatkan payung hukum berupa Undang-Undang/JURNALOKA/Foto: Fraksi PKS

Jakarta, JURNALOKA.COM – Anggota Komisi IX DPR RI, Gamal Albinsaid, secara resmi mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini bertujuan untuk memberikan payung hukum yang kokoh bagi program andalan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Menurut Gamal, regulasi setingkat undang-undang sangat krusial agar program ini tidak terhenti saat terjadi pergantian kepemimpinan nasional. Ia berharap manfaat pemenuhan gizi ini dapat dirasakan oleh generasi mendatang dalam jangka panjang.

“Jadi saya pada kesempatan yang mulia kali ini, mengusulkan untuk bagaimana kita mendorong ada Undang-Undang Makan Bergizi Gratis,” kata Gamal di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga:  Jenguk Korban Kecelakaan Mobil MBG di Cilincing, Wapres Gibran Minta Insiden Diusut Tuntas

Membangun Relasi Pusat dan Daerah

Selain menjaga keberlanjutan, Gamal menjelaskan bahwa dasar hukum yang jelas akan membantu DPR dalam mengatur kewenangan para pemangku kepentingan. Hal ini mencakup hubungan kerja sama antara negara dengan pihak swasta serta pembagian tugas antara pusat dan daerah.

“Dengan adanya regulasi, program makan bergizi gratis ini akan mampu bertahan bahkan 3, 4, 5 dekade ke depan,” ucap Gamal.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran dan mengawal pelaksanaan program hingga ke tingkat yang paling bawah.

Baca Juga:  Rakernas I PSI: Targetkan 10 Juta KTA dan Komitmen Kawal Program Makan Bergizi Gratis

“Bahkan lebih lanjut termasuk conflict of interest dan kita juga bisa mendorong ya, bagaimana kewajiban pemerintah daerah mengalokasikan mungkin anggaran dalam tahun-tahun mendatang,” tutur Gamal.

“Kedua, dalam berbagai negara itu mereka punya peran pemerintah daerah dalam semua siklus pelaksanaannya sampai tingkat kecamatan,” tambahnya.

Pembentukan Komite Pengawas Daerah

Sebagai bentuk penguatan pengawasan, legislator dari Fraksi PKS ini mengusulkan pembentukan Komite Makan Bergizi Gratis di tingkat daerah. Komite ini nantinya berfungsi sebagai wadah kolaborasi berbagai elemen masyarakat untuk memantau distribusi dan kualitas makanan.

Baca Juga:  Jenguk Korban Kecelakaan Mobil MBG di Cilincing, Wapres Gibran Minta Insiden Diusut Tuntas

Gamal membayangkan komite tersebut melibatkan sekolah, penyuluh kesehatan, orang tua siswa, ahli gizi, hingga organisasi masyarakat (ormas).

“Sehingga pengawasan itu tidak hanya dibebankan kepada pemerintah tapi kita bisa melibatkan elemen masyarakat,” tutup Gamal.

#MakanBergiziGratis #GamalAlbinsaid #DPRRI #PKS #GiziNasional #PrabowoSubianto

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *