Jakarta, JURNALOKA.COM – Peraturan Kepolisian (Perpol 10/2025) Nomor 10 Tahun 2025 dipastikan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Penegasan ini disampaikan oleh Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution.
Pitra menyampaikan penegasan ini melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 16 Desember 2025.
Pitra menilai, polemik yang berkembang di tengah publik terkait Perpol 10/2025 muncul akibat penafsiran yang tidak utuh terhadap putusan MK. Oleh karena itu, potensi kesalahpahaman hukum bisa timbul di masyarakat.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan tersebut menegaskan kembali prinsip konstitusional bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Perpol 10/2025 Hanya Aturan Teknis Internal
Meski begitu, kata Pitra, putusan MK tersebut tidak serta-merta membatalkan kewenangan Polri dalam mengatur tata kelola internal institusinya.
Pitra menegaskan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak mengatur, membuka, ataupun melegitimasi pendudukan jabatan sipil oleh anggota Polri aktif yang bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi.
“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 merupakan peraturan internal yang bersifat teknis dan administratif, serta tetap tunduk dan selaras dengan norma undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Pitra.
Ia menambahkan, Perpol tersebut tidak menghidupkan kembali frasa yang telah dibatalkan MK. Penghidupan kembali frasa tersebut tidak terjadi baik secara eksplisit maupun implisit.
Pitra mengingatkan bahwa meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun, penafsirannya tidak boleh diperluas secara keliru hingga menimbulkan kesan bahwa seluruh peraturan internal Polri menjadi inkonstitusional. Sebab, hal itu akan menciptakan kekacauan hukum.
#Perpol102025 #PutusanMK #MK1142025 #UU Polri #PetisiAhli #PitraRomadoni
•








