Peringatan Keras dari DPP SWI : “Pemegang SK DPW dan DPD Nakal Akan Dibekukan!”

DPP SWI menerima aduan anggota SWI yang menyetorkan uang dan disinyalir untuk kepentingan pribadi pengurus wilayah

RPP DPP SWI salah satunya membahas pungutan-pungutan yang dilakukan oknum pengurus DPW/DPD SWI


JURNALOKA.COM – Menjelang digelarnya Munas SWI pada 2026, DPP (Dewan Pimpinan Pusat) SWI (Sekber Wartawan Indonesia) menggelar Rapat Pleno Pengurus (RPP) pada Selasa (17/6/2025) di kota Depok.

RPP yang mengusung tema ” Reorganizing The SWI Organization” dipimpin oleh Plt. Ketum/Sekjen Herry Budiman itu, menghasil beberapa keputusan strategis sebagai upaya konsolidasi dan pembenahan total pengelolaan SWI.

Diantaranya Restrukturisasi Pengurus DPP, Pembentukan Tim Percepatan Konstituen Dewan Pers, dan Pembekuan SK Pengurus sejumlah DPW Provinsi dan DPD Kota/Kabupaten.

Baca Juga:  Panitia MUNAS dikukuhkan, Plt. Ketum SWI: “Musyawarah Nasional mendatang harus menghasilkan keputusan strategis!”

DPP perlu melakukan restrukturisasi pengurus karena 2 orang sudah meninggal dunia dan 2 orang mengundurkan diri karena menjadi Ketua dan pengurus organisasi lain.

“Ini upaya DPP agar roda organisasi tetap berputar sebagaimana mestinya.” terang Herry Budiman.

Ia juga menjelaskan pembentukan Tim percepatan konstituen Dewan Pers, misinya adalah tim ini fokus berkoordinasi menindaklanjuti pendaftaran SWI ke Dewan Pers yang sudah berjalan 18 bulan.

“Tim diketuai Kabid Litbang Imam Suwandi, Kabid OKK Riki, Kabid Hukum Omega, Kabid Hubal Arief dan Kabid Media Masa Aldimas. Saya delegasikan kewenangannya kepada mereka.” jelasnya.

Baca Juga:  GEBRAKAN BESAR PERS INDONESIA: SWI Siapkan Munas 2026, Targetkan Tanam 2.200 Hektar dan Sapi 1.000 Ekor!

Saat ditanya terkait, pembekuan SK Pengurus SWI di daerah – daerah, Herry mengatakan itu rekomendasi hasil validasi yang dilakukan oleh Kabid OKK sebelum meninggal dunia setahun lalu. Kemudian kami pelajari, monitoring dan evaluasi.

“Tidak hanya SK Pembekuan, beberapa SK Pengurus kami cabut karena pelanggaran berat. Selain itu, DPP segera menerbitkan Surat Edaran (SE) bagi DPW dan DPD yang tidak mendapatkan sanksi pembekuan SK.” tegas Herry Budiman.

“Prosesnya panjang. keputusannya kan telah ditetapkan dalam RPP ini, jd saya harus melaksanakan amanah RPP.” tandasnya.

Baca Juga:  Sekber Wartawan Indonesia sudah berposes sejak Tahun 2023 untuk menjadi bagian dari Konstituen Dewan Pers

RPP yang berlangsung 130 menit itu dihadiri 22 orang terdiri dari Pengurus, Dewan Etik dan peninjau SWI kota Depok. (HUMAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *