Jakarta, Jurnaloka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Dalam perkembangan terbaru, KPK memanggil dan memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim, Mohammad Yasin.
Mohammad Yasin diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (9/10/2025). Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat keterangan dan mendalami peran pejabat teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim terkait skema korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas).
Perluasan Kasus Setelah Penetapan 21 Tersangka
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, dan terus bergulir hingga KPK menetapkan total 21 tersangka.
Para tersangka meliputi mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim, anggota DPRD aktif, staf, hingga koordinator lapangan (Korlap) dan pihak swasta. Pemeriksaan terhadap M. Yasin dinilai krusial mengingat Bappeda adalah instansi yang bertanggung jawab atas perencanaan dan penganggaran APBD, termasuk alokasi dana hibah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik sedang mendalami sejauh mana pengetahuan atau keterlibatan M. Yasin dalam proses penganggaran dan penyaluran dana hibah yang sudah direncanakan tidak murni oleh masyarakat, melainkan melalui kesepakatan antara pihak DPRD dan Korlap.
Dana Rakyat ‘Disunat’ Hingga 45 Persen
Berdasarkan temuan KPK, praktik korupsi dana hibah ini dilakukan dengan memotong (menyunat) anggaran secara berjenjang. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa dana hibah yang benar-benar sampai dan digunakan untuk program masyarakat hanya berkisar antara 55 hingga 70 persen dari total anggaran.
Sisa dana sebesar 30 hingga 45 persen diduga dibagi sebagai fee kepada para aktor utama, termasuk di antaranya jatah 15-20% untuk pimpinan DPRD dan 5-10% untuk Korlap.
Pemeriksaan Ketua Bappeda Jatim ini menandakan upaya KPK untuk mengungkap secara tuntas mata rantai korupsi, termasuk dugaan keterlibatan dari sisi birokrasi Pemprov Jatim, yang perannya penting dalam mengamankan alokasi anggaran daerah.(Jurn/HUK)








