“Jangan sampai ada pembangunan fiktif atau rencana yang tidak dijalankan. Jika terjadi, maka konsekuensi hukumnya akan ditanggung sendiri,” kata Bupati Nagan Raya, Aceh, Teuku Raja Keumangan di Nagan Raya, Sabtu.
Hal ini ia sampaikan saat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berdasarkan Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: 400.10.2/21/Kpts/2025 tentang Pengangkatan Keuchik Antar Waktu Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya Periode 2022–2028 dan 2023–2029 di Anjungan Pendapa Bupati Nagan Raya.
Teuku Raja Keumangan mengatakan setiap anggaran yang diberikan oleh pemerintah dalam dana desa, harus digunakan secara terencana, matang, dan melibatkan mitra kerja gampong/desa.
Pemerintah daerah meminta agar kepala desa dapat menggunakan dana desa sesuai peruntukan, dengan menggunakannya sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Teuku Raja Keumangan juga mengingatkan agar kepala desa berhati-hati dalam menandatangani dokumen tanah, dan setiap surat harus dipelajari dengan baik, khususnya jika tanah tersebut bermasalah atau dalam sengketa.
“Jika kepala desa menandatangani surat tanah yang bermasalah, Pemkab tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” katanya menambahkan.
Ia berpesan agar keuchik (kepala desa) yang baru dilantik dapat merawat keharmonisan dengan berbagai mitra kerja di desa, seperti Tuha Peut, serta menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan baik di dalam maupun di luar gampong.
“Jalinlah komunikasi yang baik dengan mitra kerja agar setiap pembangunan di gampong dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar TRK, sapaan akrab Bupati Nagan Raya.
Dengan kewenangan yang diberikan, kepala desa diharapkan mampu mengatur rumah tangga nya sendiri dengan memanfaatkan anggaran secara tepat sesuai peraturan perundang-undangan.