Hukum  

Noel Susul Langkah Yaqut, Keluarga Ajukan Permohonan Pengalihan Status Tahanan

Alasan Kesehatan dan Peringatan Paskah Menjadi Dasar Pengajuan Tahanan Rumah Bagi Eks Wamenaker

Keluarga mantan Wamenaker Noel Ebenezer juga akan mengajukan pengalihan penahanan. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

JAKARTA, Jurnaloka.com – Keluarga mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, berencana mengajukan permohonan pengalihan status tahanan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Langkah hukum ini menyusul momentum pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya telah mendapatkan status tahanan rumah.

Kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar, mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut akan segera dilayangkan dalam waktu dekat setelah masa libur berakhir.

“Rencana demikian (ajukan permohonan pengalihan tahanan). Segera ketika sudah tidak libur,” ujar Aziz Yanuar saat dihubungi, Senin (23/3).

Menimbang Aspek Kesehatan dan Operasi Medis

Noel saat ini menjalani masa tahanan sebagai terpidana dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berbeda dengan Yaqut yang berstatus tersangka di KPK, Noel telah menyandang status terpidana.

Baca Juga:  KPK Pastikan Usut Tuntas Kasus Pemerasan Tiga Jaksa di Kalsel

Aziz mengakui bahwa pihaknya berkaca pada pengalihan status Yaqut. Namun, di luar faktor tersebut, kondisi kesehatan Noel menjadi alasan mendesak di balik permohonan ini.

“Memang Noel butuh rawat inap karena dokter pada pemeriksaan terakhir rekomendasikan untuk ada tindakan medis semacam operasi kecil dan butuh rawat intensif,” jelas Aziz.

Alasan Keagamaan Jelang Paskah

Selain faktor kesehatan yang memerlukan penanganan medis serius, pihak keluarga juga berharap Noel dapat merayakan hari besar keagamaan di rumah bersama keluarga.

Baca Juga:  Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK, Tetap Bantah Terima Uang Korupsi Kuota Haji

Sebagaimana diketahui, awal bulan depan umat Kristiani akan memperingati Hari Raya Paskah. Hal ini menjadi salah satu poin pertimbangan yang disisipkan dalam permohonan tersebut.

“Selain itu juga memperingati paskah,” tambah Aziz Yanuar.

Informasi mengenai pengalihan tahanan ini sempat mencuat setelah istri Noel, Silvia Rinita Harefa, memberikan keterangan usai membesuk suaminya pada Sabtu (21/3) lalu.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” ungkap Silvia kepada awak media.

Baca Juga:  KPK Fasilitasi 67 Tahanan Korupsi Salat Idul Fitri 1447 H, Termasuk Mantan Menag Yaqut

Pihak KPK sendiri melalui Juru Bicara Budi Prasetyo telah mengonfirmasi bahwa pengalihan status Yaqut menjadi tahanan rumah bersifat sementara dan dapat diajukan oleh semua pihak tanpa ada pengistimewaan.

#ImmanuelEbenezer #Noel #YaqutCholilQoumas #KPK #PengalihanTahanan #Tipikor #BeritaTerkini #K3

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *