JAKARTA, Jurnaloka.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengambil putusan penting terkait isu yang melibatkan Hakim Konstitusi Arsul Sani. MKMK memutuskan bahwa Arsul Sani tidak terbukti melakukan pelanggaran etik, khususnya yang berkaitan dengan isu pemalsuan ijazah pendidikan doktoral yang belakangan santer mencuat.
Putusan ini diucapkan dalam sidang di Jakarta pada hari Kamis. Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat klarifikasi yang MKMK lakukan pada 20 Oktober 2025. Temuan terkait isu ini sendiri baru diregistrasi oleh Sekretariat MKMK pada 7 November 2025.
“Hakim terduga (Arsul Sani) tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip integritas dalam Sapta Karsa Hutama,” tegas Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Batasan Wewenang MKMK dalam Menilai Keaslian Dokumen
Dalam pertimbangan hukum dan etika putusan ini, Sekretaris MKMK, Ridwan Mansyur, memberikan penjelasan krusial. Ridwan menyatakan bahwa MKMK tidak memiliki kapasitas untuk menilai dan memutus keabsahan serta keaslian ijazah doktoral yang dimiliki oleh Arsul Sani.
• Meskipun demikian, Ridwan menambahkan, keabsahan ijazah pendidikan jenjang doktoral tetap menjadi salah satu unsur penentu dalam menilai apakah seorang hakim telah melanggar Sapta Karsa Hutama.
Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa MKMK sama sekali tidak sedang memeriksa perkara dengan mengukur berdasarkan unsur-unsur delik pemalsuan dokumen seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun begitu, Ridwan menjelaskan bahwa MKMK dapat “meminjam” ukuran unsur-unsur delik pemalsuan dokumen dalam hukum pidana. Ini bertujuan untuk menentukan apakah perbuatan Arsul Sani sebagai hakim terduga dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela yang melanggar kode etik.
Sikap Kooperatif Arsul Sani Jadi Pertimbangan Positif
Saat proses pemeriksaan temuan, MKMK meminta Arsul Sani untuk menunjukkan dokumen ijazahnya secara langsung ke hadapan Majelis Kehormatan. Sidang permintaan dokumen ini dilakukan pada Rabu (12/11).
Ridwan memaparkan bahwa Arsul hadir dan membawa serta menunjukkan dokumen yang diminta kepada Majelis Kehormatan.
MKMK secara jujur menyatakan tidak memiliki sumber daya maupun kapabilitas teknis untuk menilai otentisitas sebuah dokumen akademik. Akan tetapi, Majelis menilai niat dan sikap terbuka dari hakim terduga yang memperkenankan pihak lain melihat dan mencermati dokumen ijazahnya sebagai sebuah isyarat positif.
Selain itu, MKMK juga menyoroti sikap terbuka yang ditunjukkan Arsul kepada publik. Ini terlihat dari konferensi pers yang ia gelar pada Senin (17/11). Sikap-sikap ini menjadi bagian dari pertimbangan positif dalam penegakan etik.
#MKMK #ArsulSani #HakimKonstitusi #EtikMK #PutusanMKMK #MahkamahKonstitusi








