Hukum  

Lapor Capaian ke Presiden Prabowo, Satgas PKH Kuasai Kembali 3,4 Juta Hektare Hutan Ilegal Bernilai Rp150 Triliun

Presiden Prabowo Subiantoro dalam kesempatan jumpa pers/JURNALOKA/Publikasi Kejagung
Presiden Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kesemptan jumpa pers/JURNALOKA/Humas Kejagung

Jakarta, Jurnaloka.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan Laporan Capaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Laporan ini digelar bersamaan dengan penyerahan aset barang rampasan negara kepada PT Timah Tbk di Bangka Belitung.

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan kegiatan simbolis ini bersama Menteri Pertahanan, Para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, dan sejumlah Pimpinan Lembaga Negara lainnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa per 1 Oktober 2025, Satgas PKH telah menunjukkan capaian signifikan dalam menertibkan kawasan hutan di berbagai sektor:

1. Sektor Perkebunan: Kuasai Kembali 3,4 Juta Hektare

Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali terhadap kawasan hutan yang digunakan untuk perkebunan ilegal seluas 3.404.522,67 hektare.

Dari total luasan yang berhasil dikuasai tersebut:

• Satgas PKH telah menyerahkan dan menitipkan 1.507.591,9 ha kebun sawit kawasan hutan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam empat tahapan.

• Sisa penguasaan seluas 1.814.632,64 ha sedang dalam proses verifikasi untuk diserahkan pada tahap berikutnya.

“Berdasarkan Kajian Indikasi Nilai… Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali tanah dan kebun sawit seluas 3,22 juta hektar dengan indikasi nilai total sekitar Rp150 triliun,” ujar Jaksa Agung.

2. Sektor Pertambangan: Penertiban 5.209 Hektare

Satgas PKH juga bergerak menertibkan kawasan hutan di sektor pertambangan yang beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

• Satgas berhasil mengidentifikasi 5.342,58 ha lahan tambang ilegal yang tersebar di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.

• Hingga 1 Oktober 2025, Satgas telah berhasil melakukan penguasaan kembali terhadap kawasan hutan seluas 5.209,29 ha atas 39 entitas perusahaan/korporasi yang beroperasi ilegal.

3. Aktivitas Penebangan Liar (Illegal Logging): Fokus di Mentawai

Satgas PKH juga menyoroti praktik illegal logging yang masih berlangsung. Berdasarkan pemantauan, terdapat dugaan praktik penebangan liar di kawasan hutan produksi seluas kurang lebih 21.000 ha di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, sejak 2023.

Saat ini, luas kawasan yang telah dirambah mencapai kurang lebih 500 hektare, yang semuanya berada di dalam kawasan hutan yang dilindungi.

Kejaksaan memandang kegiatan illegal logging ini sebagai ranah kriminal serius yang berdampak besar pada lingkungan hidup. Kejaksaan menegaskan akan mengusut tuntas penyelidikan kegiatan penebangan liar tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *