Hukum  

KPK Fasilitasi 67 Tahanan Korupsi Salat Idul Fitri 1447 H, Termasuk Mantan Menag Yaqut

Layanan ibadah ini merupakan komitmen KPK dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia bagi para tahanan yang sedang menjalani proses hukum.

Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA , JURNALOKA.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan fasilitas bagi 67 tahanan kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk melaksanakan ibadah salat Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Di antara puluhan tahanan tersebut, terdapat dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pelaksanaan ibadah ini akan dipusatkan di Masjid Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Jadwal dan Lokasi Salat Idul Fitri Tahanan

Menurut keterangan resmi, kegiatan ibadah akan dilaksanakan tepat pada hari raya pertama yang diperkirakan jatuh pada Sabtu pagi.

Baca Juga:  KPK Pastikan Usut Tuntas Kasus Pemerasan Tiga Jaksa di Kalsel

“Esok hari atau Sabtu (21/3), bertepatan dengan 1 Syawal 1447 Hijriah, KPK menggelar salat Idul Fitri yang akan dimulai sekitar pukul 06.30-08.00 WIB di Masjid Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa para tahanan tetap bisa menjalankan kewajiban agamanya meskipun sedang berada di dalam masa penahanan.

Komitmen KPK Terhadap Hak Asasi Manusia

Budi menjelaskan bahwa penyediaan fasilitas ibadah ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.

“KPK memandang bahwa pemenuhan hak beragama merupakan elemen fundamental yang harus dijaga, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani proses hukum,” katanya.

Baca Juga:  Skandal Suap Pajak Tambang: KPK Sita Rp6,38 Miliar dari Pejabat KPP Madya Jakarta Utara

Ia menegaskan bahwa proses hukum yang tegas tetap harus berjalan beriringan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang berlaku.

“Budi menjelaskan fasilitas tersebut merupakan layanan khusus yang menjadi wujud komitmen KPK dalam menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dengan memastikan setiap tahanan tetap memperoleh hak-hak dasar, seperti hak untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.”

“Oleh sebab itu, dia mengatakan proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tidak mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan, tetapi tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak dasar setiap individu.”

Berdasarkan data terbaru, saat ini terdapat total 81 tahanan yang mendekam di rutan KPK. Jumlah tersebut terdiri dari 41 orang di Rutan Cabang Gedung Merah Putih dan 40 orang di Rutan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Dari total keseluruhan, sebanyak 67 orang merupakan pemeluk agama Islam.

Baca Juga:  KPK Segel Rumah Kajari Bekasi, Buntut OTT Bupati Ade Kuswara Terkait Suap Proyek

#KPK #YaqutCholilQoumas #IdulFitri1447H #KorupsiHaji #Hukum #HAM #Jurnaloka

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *