Hukum  

KPK Ungkap Modus Pemerasan Gubernur Riau AW, Ancam Mutasi Pejabat yang Tak Setor Uang

Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' Sejak Awal Menjabat

Gubernur Riau Abdul Wahid (ketiga kanan) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan (kedua kiri) dan Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda (ketiga kiri) digiring petugas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin (3/11), salah satunya Gubernur Riau Abdul Wahid. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Gubernur Riau Abdul Wahid (ketiga kanan) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan (kedua kiri) dan Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda (ketiga kiri) digiring petugas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin (3/11), salah satunya Gubernur Riau Abdul Wahid. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, Jurnaloka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), telah meminta “jatah preman” atau pungutan liar kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sejak awal menjabat sebagai Gubernur. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

“Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (5/11).

Asep menjelaskan bahwa pada masa awal kepemimpinannya, Abdul Wahid pernah mengumpulkan seluruh SKPD. Dalam pertemuan tersebut, Abdul Wahid menyampaikan pesan tegas bahwa “matahari” hanya satu dan semua pihak harus “tegak lurus” kepada dirinya.

Baca Juga:  KPK sedang koordinasi jadwal pemanggilan ulang Gubernur Jatim Khofifah. Kasus Apa?

Tidak hanya itu, Abdul Wahid juga mengingatkan seluruh SKPD di Riau bahwa kepala dinas merupakan perpanjangan tangan gubernur, sehingga segala yang disampaikan oleh kepala dinas adalah perintah langsung dari gubernur.

“Kalau ada yang tidak ikut atau tidak menurut maka akan dievaluasi,” tambah Asep.

Pernyataan bernada ancaman ini kemudian diartikan oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau. Mereka memahami bahwa ancaman evaluasi tersebut bermakna mereka akan diganti atau dimutasi jika tidak memberikan “jatah preman” kepada sang gubernur.

Baca Juga:  KPK dalami data baki debet untuk tersangka kasus BPR Bank Jepara ArthaP

Kronologi Penetapan Abdul Wahid Tersangka:

• 3 November 2025: KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid beserta delapan orang lainnya.

• 4 November 2025: Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri kepada KPK. Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan penetapan tersangka pasca-OTT, meskipun detailnya belum disampaikan kepada publik.

• 5 November 2025: KPK secara resmi mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025:

Baca Juga:  KPK Periksa Rajiv Terkait Dana CSR BI dan OJK

1. Abdul Wahid (AW), Gubernur Riau.

2. M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau.

3. Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau.

#KPK #Korupsi #GubernurRiau #AbdulWahid #OTTKPK #JatahPreman #Pemerasan

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *