Hukum  

KPK Ungkap Fakta Ironis: Jatah Petugas Kesehatan Haji Diperjualbelikan

Juru Bicara KPK Budi Prasetio saat menggelar jumpa pers/JURNALOKA/Foto/Humas KPK/HO-ANTARA
Juru Bicara KPK Budi Prasetio saat menggelar jumpa pers/JURNALOKA/Foto/Humas KPK/HO-ANTARA

JAKARTA, Jurnaloka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024 dengan memanggil pihak-pihak terkait. Pada pemeriksaan terbaru, penyidik mengonfirmasi keterangan M. Tauhid Hamdi, mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), terkait dugaan diskresi dan penyelewengan jatah haji.

Keterangan Saksi Didalami, Fokus ke Eks Menag

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi materi pemeriksaan terhadap Tauhid Hamdi, yang diperiksa sebagai saksi pada Selasa (7/10/2025).

“Materi pemeriksaan terkait pengisian kuota tambahan, dan aliran uang percepatan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/10/2025).

Baca Juga:  Menteri UMKM ke KPK, Pakar hukum: contoh tanggung jawab moral pejabat

Budi menjelaskan bahwa penyidik secara spesifik menelusuri proses pembagian kuota haji tambahan yang menjadi sorotan, terutama mengenai skema pembagian 50-50 atau merata antar pihak. Selain itu, penyidik juga menggali keterangan Tauhid Hamdi mengenai dugaan pertemuan yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Pemeriksaan ini krusial karena Tauhid Hamdi diyakini memiliki informasi kunci terkait bagaimana kuota haji khusus didistribusikan di antara biro perjalanan.

KPK Ungkap Fakta Ironis: Jatah Petugas Kesehatan Diperjualbelikan

Di tengah pemeriksaan saksi, Budi Prasetyo juga mengungkapkan temuan baru yang sangat mengkhawatirkan. Praktik korupsi tidak hanya terjadi pada kuota tambahan, tetapi juga pada jatah para pelayan jemaah.

Baca Juga:  KPK ungkap 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan terlibat kasus haji

“Penyidik juga menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas, seperti petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, ataupun pengawas, itu ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jemaah,” ungkap Budi.

Budi menambahkan, temuan ini sangat ironis karena berimplikasi langsung pada berkurangnya jumlah petugas yang seharusnya melayani jemaah di Arab Saudi.

Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Kelengkapan Berkas

Terkait status kasus, KPK telah menaikkannya ke tahap penyidikan dan sudah mengantongi pengembalian dana hampir Rp100 Miliar dari berbagai biro perjalanan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, kembali menegaskan bahwa pengumuman tersangka tinggal menunggu waktu. “Penyidik masih perlu melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya. Sementara masalah lain enggak ada kok,” tegas Setyo.

Baca Juga:  KPK ungkap Sekretaris LP PBNU mangkir dari panggilan kasus kuota haji

Saat ini, KPK masih memburu sosok yang diduga bertindak sebagai “juru simpan” untuk menampung uang hasil korupsi kuota haji ini. (Jurn/HUK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *