JAKARTA, Jurnaloka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, Ardito Wijaya (AW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa. Penetapan ini diumumkan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025.
Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar.
Menurut KPK, uang ini berasal dari komitmen biaya sebesar 15 hingga 20 persen. Biaya komitmen tersebut didapatkan dari pengondisian pengadaan barang dan jasa selama periode Februari sampai November 2025. Proses pengondisian dilakukan dengan cara menunjuk langsung rekanan atau penyedia barang dan jasa. Rekanan yang ditunjuk merupakan perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan AW selama Pilkada 2024.
Uang Suap Diduga untuk Bayar Utang Kampanye
Dari total uang Rp5,75 miliar yang diterima Ardito Wijaya, KPK menduga sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi dan kampanye.
“Total aliran uang yang diterima AW mencapai lebih kurang Rp5,75 miliar,” kata Mungki Hadipratikto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
AW diduga menggunakan uang tersebut untuk dana operasional bupati sebesar Rp500 juta. Selain itu, Rp5,25 miliar digunakan untuk pelunasan pinjaman bank. Pinjaman bank ini diketahui digunakan untuk kebutuhan kampanye pada tahun 2024. Dengan demikian, AW menyelesaikan utang kampanye menggunakan uang hasil dugaan korupsi.
Awal Mula Penerimaan Fee Proyek Alat Kesehatan
Salah satu penerimaan uang yang teridentifikasi adalah fee sebesar Rp500 juta. Uang ini diperoleh Ardito Wijaya setelah PT Elkaka Putra Mandiri (PT EM) memenangkan tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah. Total nilai proyek pengadaan alat kesehatan tersebut mencapai Rp3,15 miliar.
Maka dari itu, atas pengondisian tersebut, AW diduga menerima fee dari Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), selaku Direktur PT EM. MLS menyerahkan fee melalui perantara Anton Wibowo (ANW).
KPK Tetapkan Lima Tersangka
Pada 11 Desember 2025, KPK resmi mengumumkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Lima tersangka tersebut adalah:
Pertama adalah Ardito Wijaya (AW): Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 lalu ada Riki Hendra Saputra (RHS): Anggota DPRD Lampung Tengah.
Yang ketiga adalah Ranu Hari Prasetyo (RNP): Adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah dan Anton Wibowo (ANW): Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah dan kerabat dekat Ardito Wijaya.
Teralhir ada nama Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS): Direktur PT Elkaka Putra Mandiri.
Oleh karena itu, KPK melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya, KPK akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat. Sebab itu, KPK pun mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Padahal, korupsi semacam ini merugikan keuangan negara. Jelaslah kasus ini menunjukkan bahaya politik berbiaya tinggi. Akibatnya, praktik ini merusak integritas pemerintahan. Namun, KPK berkomitmen penuh mengungkap kasus ini.
#KPK #Korupsi #ArditoWijaya #BupatiLampungTengah #OTTKPK #Pilkada2024 #FeeProyek








