JAKARTA, Jurnaloka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka baru. Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara (PN) terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021-2024.
KPK resmi menahan lima Direktur perusahaan kontraktor. Mereka adalah ROS selaku Direktur CV Ronggo; AAR selaku Direktur CV Karunia; TG selaku Pemilik CV Citra Bangun Persada; MAS selaku Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari; serta AFB selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara.
Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 4 hingga 23 November 2025. Proses penahanan dilaksanakan di Rutan Cabang Merah Putih.
Kontraktor Serahkan Miliaran Rupiah untuk Amankan Proyek DAK)
Dalam perkara pokok ini, KPK sebelumnya telah menetapkan KS selaku Bupati Situbondo periode 2021-2025 dan EPJ selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo sebagai tersangka. Keduanya sudah diputus terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 31 Oktober 2025. Keputusan itu menjadi dasar kuat bagi KPK untuk mengembangkan penyidikan terhadap pihak pemberi suap.
Konstruksi perkara menunjukkan bahwa pada tahun 2021, Dinas PUPP Pemkab. Situbondo mengadakan lelang proyek pengerjaan konstruksi. Anggaran untuk proyek itu bersumber dari DAK. Sebelumnya, Kabupaten Situbondo telah menandatangani perjanjian peminjaman daerah program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), namun perjanjian ini dibatalkan dan diganti menggunakan DAK untuk pekerjaan konstruksi tersebut.
Sementara, dalam proses lelang, KS meminta kepada kelima tersangka “uang investasi” atau “ijon” dengan besaran 10% dari nilai proyek. Selanjutnya, EPJ juga meminta komitmen fee sebesar 7,5% atas pengkondisian lelang yang ia lakukan.
Atas pemenangan proyek tersebut, kelima tersangka kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada KS dan EPJ. Perincian pemberian uang dari para tersangka mencakup: ROS senilai Rp780,9 Juta; TG senilai Rp1,60 miliar; AAR senilai Rp1,33 miliar; serta MAS dan AFB menyerahkan total Rp500 Juta.
Atas perbuatannya, kelima tersangka sebagai pihak pemberi suap diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
#KPK #KorupsiSitubondo #DAKSitubondo #TindakPidanaKorupsi #PenahananTersangka #SuapProyek #PengadaanBarangJasa #Situbondo #BupatiSitubondo








