KPK Panggil Kakanwil Kemenag Jateng, Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Kuota Petugas Haji

JAKARTA, Jurnaloka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan intensitas penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Hari ini, Rabu (8/10/2025), KPK memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah sebagai saksi.

Pemeriksaan Kakanwil Kemenag Jateng dilakukan untuk mendalami alur penetapan dan distribusi kuota haji reguler dan kuota haji khusus di wilayah Jawa Tengah, yang dianggap memiliki peran penting dalam penyaluran jemaah.

Modus Jual Beli Kuota Petugas Terkuak

Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa penyidikan ini berfokus pada penyalahgunaan wewenang dan praktik transaksional kuota haji.

“Kami sedang mengonfirmasi data distribusi kuota haji di tingkat wilayah. Ada dugaan kuat bahwa kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas haji—termasuk petugas kesehatan dan pembimbing ibadah—telah dipotong dan dijual kepada calon jemaah umum maupun jemaah haji khusus,” kata Juru Bicara KPK.

Dugaan praktik jual beli kuota petugas ini diduga melibatkan oknum di internal Kemenag dan sejumlah asosiasi biro perjalanan haji. Skema ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengorbankan hak-hak petugas haji yang semestinya diberangkatkan.

Mantan Menag Hingga Pengusaha Dicegah

Untuk memperlancar proses hukum, KPK telah mengambil langkah tegas dengan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri:

1. Mantan Menteri Agama periode 2023-2024.

2. Eks Staf Khusus Mantan Menteri Agama.

3. Seorang Pengusaha biro perjalanan haji dan umrah.

Meskipun belum ada penetapan tersangka baru, Ketua KPK sebelumnya telah memastikan bahwa penetapan status hukum baru dalam kasus ini “hanya masalah waktu” setelah semua alat bukti dan keterangan saksi dianggap mencukupi.

KPK juga mengimbau semua saksi yang dipanggil agar bersikap kooperatif. Pihak KPK tidak akan ragu menggunakan kewenangan untuk melakukan penjemputan paksa jika saksi mangkir dari panggilan penyidik.(Jurn/HUK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *