JAKARTA, JURNALOKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan tegas mengenai status hukum tiga jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. KPK memastikan penanganan kasus ini sepenuhnya berada di bawah kendali lembaga antirasuah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa kasus di Kalimantan Selatan ini berbeda dengan kasus jaksa dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banten.
“Untuk penanganan perkaranya ini dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.
Fokus Penyidikan dan Potensi Pidana Lain
Asep menjelaskan bahwa penyidik kini tengah mendalami peran para tersangka, terutama Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN). KPK tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyelidikan baru jika menemukan bukti tindak pidana korupsi tambahan.
“Apabila ditemukan dalam proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana yang lain, atau ditemukan ada peristiwa pidana yang lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegas Asep.
Meskipun memiliki peluang pengembangan kasus, KPK saat ini masih fokus mengusut tuntas dugaan pemerasan yang dilakukan para jaksa tersebut. Penyidik terus mengumpulkan bukti kuat guna memperjelas konstruksi hukum yang menjerat para oknum penegak hukum tersebut.
Kronologi OTT dan Daftar Tersangka
Kasus ini bermula dari OTT kesebelas KPK pada tahun 2025 yang berlangsung di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan enam orang serta menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus pemerasan proses penegakan hukum tahun anggaran 2025-2026. Mereka adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB) selaku Kasi Intelijen, dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Datun.
Saat ini, KPK telah menahan Albertinus dan Asis Budianto untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, tersangka Tri Taruna Fariadi masih dalam pencarian karena melarikan diri saat operasi berlangsung.
Kasus ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan OTT di Banten. Pada kasus Banten, KPK memutuskan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung karena melibatkan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan yang melibatkan pihak eksternal.
#KPK #KorupsiJaksa #HuluSungaiUtara #ReformasiHukum #OTTKPK #Jurnaloka








