Jakarta, Jurnaloka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti perkembangan modus operandi dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah. KPK memandang dugaan korupsi saat ini sudah jarang dilakukan secara langsung. Tetapi, praktik kotor tersebut kini dilakukan melalui seseorang yang menjadi perwakilan atau representasi.
“Modusnya sudah mulai bergeser, sehingga kalau kami mencari yang direct atau langsung, yang dia terima sendiri, nah itu sudah menjadi hal yang mereka hindari gitu ya oleh para pelaku ini,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12) malam.
Asep menyampaikan pernyataan tersebut ketika berbicara mengenai kasus hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW).
Tren Penggunaan Nomine dan Perwakilan
Menurut Asep, tren yang saat ini berkembang adalah penunjukan perwakilan atau nomine. Pelaku korupsi berupaya menghindari penerimaan uang secara langsung.
“Jadi, menunjuk nomine lah, kemudian atas nama orang lain atau yang menerima orang lain gitu ya. Itu tren yang berkembang,” katanya.
Oleh karena itu, KPK memerlukan waktu yang cukup untuk membongkar praktik korupsi menggunakan perwakilan atau representasi, bukan secara langsung. KPK perlu melakukan penelusuran mendalam serta penyitaan aset.
OTT Lampung Tengah dan Peran Lima Tersangka
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 di Lampung. Kegiatan tersebut berhasil mengamankan lima orang.
Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan lima orang tersebut sebagai tersangka. Mereka adalah: Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya bernama Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Kelima orang itu menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025. KPK menduga Ardito Wijaya menerima total uang sebesar Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut.
Dana Korupsi untuk Kebutuhan Kampanye
Dari total penerimaan Rp5,75 miliar, KPK menemukan fakta bahwa Ardito Wijaya memakai Rp5,25 miliar. Dana ini digunakan guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024. KPK juga menduga, selain untuk keperluan kampanye, sebagian dana itu dipakai juga untuk kepentingan pribadi.
KPK saat ini terus mendalami aliran dana korupsi ini untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat.
#KPK #Korupsi #OTT #ArditoWijaya #LampungTengah #KepalaDaerah #Nomine








