Hukum  

KPK Resmi Tahan Gus Alex, Staf Khusus Eks Menag Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji

Menyusul Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex Ditahan Selama 20 Hari ke Depan untuk Penyidikan Lebih Lanjut

Mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). KPK menahan Ishfah Abidal Aziz selama 20 hari ke depan atau hingga 5 April 2026 usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/tom. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

JAKARTA, JURNALOKA .COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Ishfah Abidal Aziz, yang akrab disapa Gus Alex. Ia merupakan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama.

Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun anggaran 2023-2024. Gus Alex akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Maret hingga 5 April 2026.

Lokasi Penahanan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi mengenai prosedur penahanan ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (17/3/2026).

“Penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 17 Maret-5 April 2026,” ujar Budi Prasetyo.

Budi menambahkan bahwa tersangka Gus Alex saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Rekam Jejak Kasus dan Kerugian Negara

Kasus ini bermula sejak KPK memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025. Penyelidikan mendalam dilakukan terhadap dugaan penyimpangan distribusi kuota haji yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, nilai kerugian negara akibat kasus ini mencapai angka yang fantastis.

Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa total kerugian keuangan negara akibat korupsi kuota haji tersebut mencapai Rp622 miliar.

Status Tersangka dan Penolakan Praperadilan

Sebelumnya, Gus Alex telah dicegah bepergian ke luar negeri bersama Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Namun, pada 9 Januari 2026, status Gus Alex dan Yaqut resmi ditingkatkan menjadi tersangka.

Yaqut sempat melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, upaya tersebut kandas setelah majelis hakim menolak permohonannya pada 11 Maret 2026.

Menyusul penolakan tersebut, KPK langsung bergerak cepat dengan menahan Yaqut pada 12 Maret 2026, disusul dengan penahanan Gus Alex pada hari ini.

KPK, Gus Alex, Yaqut Cholil Qoumas, Korupsi Kuota Haji, Ishfah Abidal Aziz, Berita Hukum, Penahanan Tersangka.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *