Hukum  

KPK: Anggota DPRD Jatim dan Tuban didalami soal pengajuan dana pokmas

KPK pada tanggal 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. ANTARA/Rio Feisal


JURNALOKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Mohammad Nasih Aschal dan anggota DPRD Kabupaten Tuban Mohamad Abu Cholifah diperiksa KPK sebagai saksi untuk didalami mengenai pengajuan dana kelompok masyarakat (pokmas).

“Para saksi didalami terkait dengan pengajuan dana pokmas, dan tahapan-tahapan yang dilakukan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Selain dua orang legislator itu, Budi mengatakan bahwa penyidik juga mendalami hal tersebut saat memeriksa aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim bernama Aryo Dwi Wiratno.

Baca Juga:  KPK Sudah Terinfo Posisi Jet Pribadi Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Ketiganya diperiksa pada hari Selasa (17/6) oleh penyidik KPK untuk penyidikan kasus pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim pada tahun anggaran 2021—2022.

Sementara itu, Budi mengatakan bahwa sejumlah saksi lain pada hari Selasa (17/6) diperiksa penyidik KPK untuk didalami terkait dengan transaksi jual beli aset oleh tersangka kasus tersebut.

Para saksi tersebut adalah Akhmad Lukmanul Hakim (swasta), Moh. Asyari (wiraswasta), Selvi Husianto (karyawan swasta), Fujika Senna Oktavia (ibu rumah tangga), pimpinan Liek Motor Surabaya (swasta), dan Nimas Ayu Veronica (karyawan Liek Motor).

Baca Juga:  KPK: Singapura tolak permohonan penangguhan Paulus Tannos

Sebelumnya, KPK pada tanggal 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Baca Juga:  Gubernur Kalbar Ria Norsan Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek Jalan di Mempawah

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang, di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *