Komisi VIII DPR Ingatkan Prinsip Keadilan di Tengah Wacana ‘War Tiket’ Haji 2026

Selly Gantina Tegaskan Antrean Jemaah adalah Hak yang Harus Dijamin Undang-Undang

Suasana Padang Arafah Jamaah Haji Plus/Jurnaloka/MA

JAKARTA, JURNALOKA.COM – Komisi VIII DPR RI memberikan catatan kritis terkait wacana sistem “war tiket” untuk keberangkatan haji tahun 2026. Legislator menekankan bahwa setiap kebijakan baru harus tetap berlandaskan pada prinsip keadilan bagi jutaan jemaah yang sudah mengantre lama.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, merespons wacana tersebut sebagai bentuk pengingat bagi pemerintah. Menurutnya, distribusi keberangkatan tidak boleh mengabaikan mereka yang sudah bertahun-tahun berada dalam daftar tunggu.

Penempatan Jemaah Sesuai Nomor Porsi

Selly menjelaskan bahwa sistem antrean saat ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Penempatan jemaah dilakukan secara berurutan sesuai waktu pendaftaran untuk menjaga kepastian layanan.

Baca Juga:  Gema Kemenangan di Masjid An-Nur Vila Besakih: Semangat Berbagi dan Kegembiraan Idul Fitri 1447 H

“Penetapan perjalanan haji harus memiliki prinsip distribusi berkeadilan. Artinya, negara berkewajiban untuk tetap memberangkatkan terutama jemaah dalam antrean yang faktanya telah ada jauh sebelum adanya BPKH,” kata Selly dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 10 April 2026.

Ia menambahkan bahwa antrean panjang saat ini merupakan konsekuensi dari keterbatasan kuota global, bukan sekadar persoalan keberadaan lembaga pengelola keuangan tertentu.

Risiko Komersialisasi Ibadah Haji

Meski melihat gagasan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Yusuf), sebagai upaya inovasi, Selly mengingatkan adanya risiko jika sistem “war tiket” diterapkan tanpa pengawasan ketat.

Baca Juga:  Dokter Tifa Sesalkan Langkah Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

“Menyangkut kemungkinan adanya celah biaya tambahan dalam skema “war tiket”, ini menjadi catatan penting. Tanpa tata kelola yang kuat, transparan, dan akuntabel, skema seperti ini berpotensi membuka ruang spekulasi, bahkan komersialisasi yang tidak sehat dalam ibadah haji,” tegas mantan Plt Bupati Cirebon tersebut.

Prioritas utama pemerintah seharusnya tetap tertuju pada sekitar 5 juta jemaah yang saat ini masih menunggu giliran berangkat. Negara memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan keadilan bagi mereka yang sudah mengikuti sistem yang sah.

Baca Juga:  Kapolri Instruksikan Jajaran Respons Cepat Aduan Masyarakat, Hapus Stigma 'No Viral No Justice'

#Haji2026 #WarTiketHaji #KomisiVIIIDPR #KementerianHaji #AntreanHaji #BeritaTerkini

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *