Dia menilai bahwa saat ini aplikasi telah menjadi platform penting bagi jutaan pelaku UMKM di Indonesia. Fitur-fitur seperti TikTok Shop dan live commerce telah membuka akses pasar yang luas bagi para pedagang lokal.

Baca Juga:  Dukung Menkeu Purbaya, Chusnunia: Pemberantasan Mafia Impor Tekstil Ilegal Selamatkan Industri dan Jutaan Pekerja Loka

“Penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif, melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” kata Dave di Jakarta, Jumat.

Di sisi lain, dia tetap mendukung langkah tegas pemerintah dalam menegakkan regulasi dan menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan sesuai dengan hukum nasional, terkait dugaan monetisasi fitur live streaming di aplikasi itu yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online.

Baca Juga:  Kuota Haji Batal Dipotong, Poltikus Golkar: “Harus dipersiapkan lebih matang.”

Dia pun mengharapkan agar TikTok bersikap kooperatif dan transparan dalam memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk memberikan akses data yang diminta oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Baca Juga:  Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Independensi MK: Jika Rusak Saya Akan Dobrak dari Dalam