Klarifikasi DPR Soal Dana Reses Rp 756 Juta: Dasco Akui Ada ‘Kesalahan Transfer’ Rp 54 Juta yang Batal Diterima Anggota

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dari Partai Gerindra/JURNALOKA/Foto: (net)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dari Partai Gerindra/JURNALOKA/Foto: (net)

JAKARTA, Jurnaloka.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sufmi Dasco Ahmad, akhirnya buka suara menanggapi polemik kenaikan dana reses anggota dewan yang sempat viral dengan angka fantastis Rp 756 juta per masa reses. Dasco memastikan bahwa angka resmi untuk periode 2024–2029 adalah Rp 702 juta, dan membantah adanya kenaikan menjadi Rp 756 juta.

Dasco menjelaskan, selisih sebesar Rp 54 juta yang sempat beredar di masyarakat muncul akibat adanya “kesalahan transfer teknis” dari Sekretariat Jenderal DPR.

“Angka yang berlaku adalah Rp 702 juta per masa reses. Angka Rp 756 juta itu muncul karena adanya usulan tambahan Rp 54 juta yang sebetulnya telah dibatalkan,” ujar Dasco.

Baca Juga:  DPR Bareng Geng Solo Diduga Lagi Atur Siasat soal Pemakzulan Gibran

Gagalnya Kenaikan dan Proses Debit Back

Politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan bahwa usulan penambahan dana reses menjadi Rp 756 juta sempat diajukan pada Agustus lalu. Namun, usulan tersebut batal dilanjutkan menyusul meluasnya protes publik dan gelombang demonstrasi yang menentang rencana kenaikan anggaran di tengah isu ekonomi.

Meskipun usulan tersebut dibatalkan, Dasco mengakui bahwa sebagian dana tambahan sebesar Rp 54 juta tersebut sempat terlanjur ditransfer ke rekening anggota dewan.

“Sebagian dana tambahan itu memang sempat masuk, tetapi sudah kami tarik kembali melalui proses debit balik. Saya pastikan semua dana yang tidak sesuai telah dikoreksi, sehingga total akhir dana reses tetap berada di angka Rp 702 juta,” tegasnya.

Baca Juga:  DPR koordinasi dengan pemerintah tuntaskan soal Pulau Enggano hari ini

Alasan Kenaikan dari Rp 400 Juta ke Rp 702 Juta

Dasco juga menjelaskan bahwa kenaikan dana reses dari angka sebelumnya yang berada di kisaran Rp 400 juta menjadi Rp 702 juta bukanlah tanpa dasar. Ia menyebut kenaikan ini merupakan penyesuaian yang telah melalui proses administrasi panjang.

“Kenaikan ini adalah hasil penyesuaian berdasarkan perubahan indeks kegiatan dan penambahan titik kegiatan reses di daerah pemilihan. Ini bukan kenaikan sembarangan,” jelas Dasco.

Menurutnya, kebijakan kenaikan anggaran ini telah diusulkan sejak awal tahun dan baru mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian Keuangan pada Mei 2025. Oleh karena itu, penerapan angka baru Rp 702 juta sudah berlaku sejak periode tersebut.

Baca Juga:  DPR: Artis Sewa Patwal harus Dihentikan!

Dasco menekankan, dana reses adalah alokasi untuk kegiatan di daerah pemilihan saat anggota kembali ke konstituen, dan bukan merupakan tunjangan rutin bulanan. Ia mengimbau agar publik tidak memutarbalikkan isu ini sebagai kenaikan tanpa dasar.[Jurn/POL]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *