Hukum  

Klaim Kontroversial: Silfester Matutina Ada di Jakarta, Kejagung Minta Bantuan Pengacara

Silfester Matutina dalam sebuah acara dialog di Jakarta/JURNALOKA/HO-RMOL.ID
Silfester Matutina dalam sebuah acara dialog di Jakarta/JURNALOKA/HO-RMOL.ID

Jakarta, Jurnaloka.com – Drama eksekusi terpidana kasus fitnah, Silfester Matutina, semakin meruncing di bulan Oktober 2025. Meskipun Jaksa Agung telah memerintahkan penangkapan, hingga kini Silfester belum juga ditahan, sementara pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) kini secara terbuka meminta bantuan dari tim kuasa hukum yang bersangkutan.

Klaim Keberadaan di Jakarta

Pada 9 dan 10 Oktober 2025, kuasa hukum Silfester Matutina, Lechumanan, membuat pernyataan kontroversial dengan memastikan bahwa kliennya berada di Jakarta dan tidak bersembunyi.

Baca Juga:  Monasit Rp300 Triliun, Presiden Prabowo: Kita Hentikan Kerugian Negara yang Sudah Berjalan!

“Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” ujar Lechumanan kepada media, seraya menambahkan bahwa eksekusi tidak perlu dilakukan karena ia mengklaim kasus tersebut sudah kedaluwarsa—klaim yang dibantah tegas oleh Kejaksaan.

Kejagung Justru Meminta “Bantuan”

Menanggapi klaim tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, merespons dengan nada meminta bantuan. Anang mengakui bahwa tim jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengalami kesulitan dalam menemukan terpidana tersebut.

Baca Juga:  Kejagung sita Rp1,3 triliun dari 6 terdakwa korporasi kasus CPO

“Kalau penasihat hukum itu silakan berpendapat… Tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita. Itu saja,” tegas Anang di Gedung Kejagung.

Situasi ini menyoroti ketidakmampuan jaksa eksekutor untuk menjalankan putusan inkracht yang telah berusia lebih dari lima tahun, meskipun lokasi terpidana diklaim jelas oleh pihak pengacaranya. Tekanan publik pun semakin meningkat agar Kejagung segera bertindak, terutama setelah upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pertama Silfester dinyatakan gugur oleh pengadilan.(Jurn/HUK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *