KKP Peringatkan Operator Kabel Laut Soal Laporan Tahunan PKKPRL

JURNALOKA.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali mengingatkan pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) —khususnya dari segmentasi Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL), untuk menyampaikan laporan tahunan tepat waktu. Sejauh ini KKP sudah menyiapkan surat peringatan (SP) pertama ke-27 pemegang SKKL KKPRL.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin mengungkapkan kewajiban penyampaian laporan tahunan yang diatur dalam Permen KP 28/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Pemegang KKPRL memiliki konsekuensi denda Rp5 juta per hari apabila terlambat atau tidak menyerahkan dokumen laporan tahunan KKPRL sesuai Permen KP No 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Kelautan dan Perikanan.

“Laporan tahunan ini penting untuk kami mengetahui kemajuan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan karena masa berlaku KKPRL hanya 2 tahun apabila tidak diikuti oleh perizinan yang berusaha,” ujar Doni Ismanto dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Kamis (12/6).

Doni menegaskan publikasi KKPRL seyogyanya mengikuti produktivitas sehingga iklim usaha di ruang laut berjalan optimal dan berkelanjutan. Laporan tahunan juga menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan usaha di ruang laut sesuai koordinat yang disepakati. 

“Tujuannya bukan justru dengan adanya laporan tahunan kami bisa mengetahui jika teman-teman pelaku usaha menghadapi kendala. Kemudian kami jembatani penyelesaiannya. Kami ingin perizinan yang dikeluarkan menghasilkan produktivitas,” ungkap Doni.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan menambahkan sejak 2020 telah menerbitkan 50 dokumen KKPRL khusus untuk penggelaran SKKL. Saat ini sedang berlangsung lagi pengajuan publikasi beberapa KKPRL untuk kegiatan serupa. 

penggelaran SKKL diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut, dan Kepmen KP No 77 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Kepmen KP No. 42 Tahun 2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan/atau Instalasi di Laut.

“Penataan pemanfaatan ruang laut ini penting sekali untuk memastikan aktivitas di ruang laut tidak saling tumpang tindih. Itulah mengapa penyampaian laporan tahunan KKPRL itu penting, agar kami bisa melakukan pemantauan dan evaluasi dari KKPRL yang telah kami terbitkan,” ungkapnya.

Ketidakpatuhan 

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto mengungkapkan dari 50 KKPRL untuk kegiatan penggelaran sistem kabel telekomunikasi bawah laut (SKKL) yang diterbitkan, sebanyak 27 di antaranya belum atau terlambat menyerahkan laporan tahunan. Pihaknya tengah memproses pengiriman surat peringatan pertama kepada para pemegang KKPRL yang tidak taat.

“Setelah SP-1 akan ada SP-2. Jika masih belum ada itikat baik dari para pemegang KKPRL untuk menyerahkan dokumen laporan tahunan, tentu penegakan sanksi administratif akan kami ambil,” tegas Sumono.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengutarakan dengan adanya KKPRL pemerintah dapat mengatur setiap kegiatan di laut agar tidak tumpang tindih, baik itu antar-pelaku usaha, kehidupan sosial masyarakat, maupun keinginan ekosistem laut. 

 

BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *