Kematian Sopir Truk di Bantar Gebang: DLH DKI Didesak Bertanggung Jawab Penuh

Ali Lubis: Kematian Wahyudi Akibat Sistem Gagal, Bukan Kecelakaan Biasa

Ilustrasi - Sejumlah truk pengangkut sampah antre untuk melakukan pembuangan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (7/9/2016). ANTARA FOTO/Risky Andrianto.
Ilustrasi - Sejumlah truk pengangkut sampah antre untuk melakukan pembuangan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (7/9/2016). ANTARA FOTO/Risky Andrianto.

JAKARTA, Jurnaloka.com – Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ali Lubis, melontarkan pernyataan keras terkait meninggalnya sopir truk sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang pada Jumat (5/12). Ali Lubis menyatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta harus bertanggung jawab penuh atas kejadian yang memilukan ini.

“Kematian ini bukan kecelakaan biasa. Melainkan, ini adalah akibat dari sistem yang gagal total,” kata Ali Lubis di Jakarta pada hari Senin.

Jam Kerja Tak Manusiawi dan Antrean Panjang Mencekik

Ali menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya saudara Wahyudi (51). Almarhum Wahyudi adalah seorang sopir truk sampah Dinas LH Jakarta Selatan. Sebab, ia meninggal dunia diduga akibat kelelahan parah.

Baca Juga:  Budaya Baru Warga Jabodetabek: Penumpang LRT Melonjak 41,74%, Angkutan Massal Jadi Jantung Ekonomi dan Lingkungan Kota

Ali menyebutkan, kelelahan ini muncul setelah Wahyudi menjalani rutinitas lembur yang berlebihan. Meskipun demikian, waktu kerja yang diterapkan dinilai sudah tidak manusiawi.

DLH DKI, oleh karena itu, harus bertanggung jawab penuh. Ali menegaskan bahwa DLH tidak mampu memastikan manajemen waktu kerja yang sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Padahal, berdasarkan informasi dari lapangan, sopir truk sampah Dinas LH, termasuk almarhum Wahyudi, terpaksa menghadapi antrean yang sangat panjang. Antrean di TPST Bantar Gebang ini bisa mencapai 8 hingga 10 jam setiap harinya.

Kritik Keras Mengenai Aturan Lembur dan Perlindungan Kesehatan

Ali Lubis mengingatkan kembali mengenai aturan terkait lembur. Jelasnya, lembur hanya boleh dilakukan dengan batas tertentu. Dan, harus mendapatkan persetujuan dari pekerja itu sendiri.

Baca Juga:  DKI Jakarta Siapkan Skema Pembiayaan Kreatif Hadapi Anjloknya APBD: Jakarta Collaboration Fund Jadi Andalan

“Pekerja juga wajib diberikan waktu istirahat yang cukup. Apalagi perlindungan kesehatan adalah hal yang mutlak,” tambahnya.

Jadi, pimpinan DLH DKI harus bertanggung jawab atas kegagalan ini. Serta, mereka harus melakukan evaluasi menyeluruh atas sistem kerja para pengemudi.

Sementara itu, Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan telah menegaskan jam kerja sopir truk berinisial W yang meninggal tersebut. Namun, pernyataan tersebut tetap menimbulkan sorotan tajam dari pihak DPRD.

Baca Juga:  Terseret Kasus Robot Trading Fahrenheit, Kejagung Copot Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro

Dengan demikian, kasus ini menunjukkan adanya kesenjangan besar dalam manajemen logistik dan sumber daya manusia di DLH DKI. Oleh karena itu, perbaikan sistem harus segera dilakukan.

#SopirTrukMeninggal #DLHBertanggungJawab #TPSTBantarGebang #AliLubis #DPRDDKI #Wahyudi

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *