SURABAYA, JURNALOKA.COM – Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Sub Regional 3 Surabaya menjadi sorotan publik setelah digeledah oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak pada Kamis (9/10/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pengerukan dan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.
Nilai Proyek Fantastis
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek yang dikerjakan oleh PT Pelindo Sub Regional 3 bersama-sama dengan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), dengan nilai kegiatan yang disorot mencapai Rp 196 miliar. Dugaan Tipikor ini disebut terjadi dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2024.
Aksi Penggeledahan Besar-besaran
Penggeledahan dilakukan secara gabungan dan melibatkan puluhan personel. Tim penyidik Kejari Tanjung Perak didampingi oleh Tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, serta personel pengamanan dari TNI. Dua lokasi utama yang digeledah adalah kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya dan kantor PT APBS.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang dianggap penting untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap potensi penyimpangan, meliputi:Dokumen kontrak terkait proyek pengerukan kolam pelabuhan. Beberapa unit laptop dan perangkat elektronik lainnya dan Berkas-berkas administrasi.
Respon dari Pelindo
Menanggapi penggeledahan ini, pihak PT Pelindo (Persero) telah mengeluarkan pernyataan resmi. Pelindo menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Tanjung Perak. Mereka juga memastikan bahwa operasional pelabuhan tetap berjalan normal dan tidak terganggu.
Tahapan Selanjutnya
Kepala Kejari Tanjung Perak menyatakan bahwa saat ini tim penyidik fokus pada Analisis mendalam terhadap dokumen dan data elektronik yang telah disita. Juga Menelusuri aliran dana dan proses administrasi proyek untuk memperkuat konstruksi dugaan perkara.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung dan belum ada penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak senilai Rp 196 miliar ini. Kejari berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. [Jurn/HUK]








