Hukum  

Kejari Tanjung Perak ‘Obok-obok’ Kantor Pelindo Surabaya, Usut Dugaan Korupsi Kolam Pelabuhan Senilai Rp 196 Miliar

Suasana Kesibukan Pelabuhan Peti Kemas/JURNALOKA/Foto: Dokumen Pelindo
Suasana Kesibukan Pelabuhan Peti Kemas/JURNALOKA/Foto: Dokumen Pelindo

SURABAYA, JURNALOKA.COM – Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Sub Regional 3 Surabaya menjadi sorotan publik setelah digeledah oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak pada Kamis (9/10/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pengerukan dan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.

Nilai Proyek Fantastis

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek yang dikerjakan oleh PT Pelindo Sub Regional 3 bersama-sama dengan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), dengan nilai kegiatan yang disorot mencapai Rp 196 miliar. Dugaan Tipikor ini disebut terjadi dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2024.

Baca Juga:  Oknum 'Wartawan' Peras ASN Lampung Tengah hingga Miliaran Rupiah, Modus 32 Media dan Langganan Publikasi

Aksi Penggeledahan Besar-besaran

Penggeledahan dilakukan secara gabungan dan melibatkan puluhan personel. Tim penyidik Kejari Tanjung Perak didampingi oleh Tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, serta personel pengamanan dari TNI. Dua lokasi utama yang digeledah adalah kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya dan kantor PT APBS.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang dianggap penting untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap potensi penyimpangan, meliputi:Dokumen kontrak terkait proyek pengerukan kolam pelabuhan. Beberapa unit laptop dan perangkat elektronik lainnya dan Berkas-berkas administrasi.

Baca Juga:  Pelindo Multi Terminal Group Tanam 11.000 Mangrove Bawa Manfaat Bagi Masyarakat

Respon dari Pelindo

Menanggapi penggeledahan ini, pihak PT Pelindo (Persero) telah mengeluarkan pernyataan resmi. Pelindo menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Tanjung Perak. Mereka juga memastikan bahwa operasional pelabuhan tetap berjalan normal dan tidak terganggu.

Tahapan Selanjutnya

Kepala Kejari Tanjung Perak menyatakan bahwa saat ini tim penyidik fokus pada Analisis mendalam terhadap dokumen dan data elektronik yang telah disita. Juga Menelusuri aliran dana dan proses administrasi proyek untuk memperkuat konstruksi dugaan perkara.

Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung dan belum ada penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak senilai Rp 196 miliar ini. Kejari berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. [Jurn/HUK]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *