Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjawab soal dugaan keterlibatan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam korupsi Chromebook dan pemeriksaan Dirut Sritex saat ditemui di gedung Jampidsus Kejagung, Selasa malam, 10 Juni 2025. Tempo/Intan Setiawanty
JURNALOKA.COM – Kejaksaan Agung menyebut proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019-2022 menyimpang dari rekomendasi awal Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Rekomendasi itu seharusnya menjadi acuan agar pengadaan berjalan sesuai hukum dan prinsip tata kelola yang baik.”Sejak awal kami sudah sampaikan bahwa posisi pengadaan chromebook ini dari tim teknis di awal merekomendasikan supaya lebih kepada pemanfaatan sistem Windows, tetapi diubah pengadaannya dengan sistem Chromebook,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat ditemui di kompleks Kejagung, Selasa, 10 Juni 2025.
Harli menjelaskan, rekomendasi Jamdatun saat itu adalah agar pengadaan dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Menurut Harli, dalam pendampingan hukum yang diminta oleh Kemendikbudristek, Jamdatun tidak memberikan persetujuan atas bentuk atau isi proyek, melainkan hanya memberikan masukan agar prosesnya sah secara hukum.
“Bahwa itu dilaksanakan atau tidak, sangat tergantung kepada lembaga yang meminta pendampingan,” ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus menjawab keberatan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang menyatakan terkejut proyek Chromebook disebut bermasalah. Dalam konferensi pers Selasa pagi, Nadiem menyebut Kejaksaan, melalui Jamdatun, telah mengawal proyek sejak tahap awal. “Kami dari awal mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini,” kata Nadiem.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, bahkan menyebut ada surat resmi dari Jamdatun tertanggal 24 Juni 2020 yang menunjukkan pendampingan hukum terhadap proyek tersebut. Namun, Kejaksaan menegaskan bahwa surat itu adalah pendapat hukum normatif, bukan lampu hijau terhadap seluruh implementasi proyek.
“JPN (Jaksa Pengacara Negara) memberikan rekomendasi agar dilakukan pembandingan antara berbagai produk,” kata Harli merespons klaim Nadiem.
Perubahan spesifikasi sistem operasi itulah yang kini menjadi salah satu titik telaah penyidikan. Penyidik menduga ada intervensi dari pihak-pihak tertentu sehingga keputusan teknis bergeser, diduga demi keuntungan vendor tertentu.
Kejagung telah memeriksa satu eks stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani dan menjadwalkan pemeriksaan dua lainnya. Sejumlah barang bukti elektronik juga telah disita. “Fokus kami adalah fakta hukum, bukan perdebatan di luar. Nanti akan dinilai siapa yang bisa dimintai pertanggungjawaban,” kata Harli.
Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop ini setelah mengendus ada kongkalikong atau permufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis pengadaan di Kementerian Pendidikan untuk membuat kajian yang mengunggulkan laptop chromebook. “Supaya diarahkan (pengadaan) pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Senin, 2 Juni 2025.
Hingga saat ini, tim penyidik masih menelusuri siapa pengguna anggaran dan pengelola proyek pengadaan laptop chromebook ini. Kejaksaan juga masih mencari tahu pihak yang pertama kali merekomendasikan laptop chromebook dalam proyek ini.
Kejaksaan mencatat total anggaran pengadaan sejuta laptop chromebook ini mencapai angka Rp 9,982 triliun. Dana itu terdiri dari Rp 3,582 triliun yang bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp 6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).|TEMPO.CO