BANDUNG, Jurnaloka.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan ancaman sanksi tegas berupa pencopotan jabatan bagi pejabat di lingkup Pemprov Jabar yang kedapatan berbohong dan menyembunyikan data faktual. Ancaman ini secara spesifik disoroti terkait transparansi data Deposito APBD Jabar, termasuk anggaran yang didepositokan di perbankan.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa sanksi tersebut tidak akan pandang bulu, menargetkan siapapun yang melanggar, termasuk pejabat tinggi seperti Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan, hingga Kepala Badan Pendapatan Daerah.
“Apabila ada staf saya yang berbohong, tidak menyampaikan fakta dan data yang sesungguhnya, menyembunyikan data yang seharusnya diketahui oleh masyarakat dan terbuka, saya tidak akan segan-segan, saya berhentikan pejabat itu,” tegas Dedi dalam keterangan resminya di Bandung, Rabu.
Ancaman ini muncul seiring isu penempatan deposito APBD Pemprov Jabar. Dedi dikabarkan telah mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bank Indonesia. Kunjungan tersebut bertujuan untuk memverifikasi dan mencocokkan sumber data terkait anggaran senilai Rp4,1 triliun APBD Pemprov Jabar yang disebut-sebut sebagai deposito.
Dedi berkomitmen bahwa seluruh proses verifikasi data ini akan dijalankan secara transparan, memastikan publik menerima informasi yang sesuai dengan fakta.
Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi sempat menampik pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam rapat inflasi daerah bersama Mendagri Tito Karnavian pada Senin (20/10), Purbaya menyebut Jawa Barat sebagai salah satu dari 15 daerah yang menyimpan dana di luar bank pembangunan daerahnya.
Menurut data yang diungkap Purbaya, Pemprov Jawa Barat disebut menyimpan deposito sebesar Rp4,17 triliun. Dua provinsi lain yang disorot adalah Pemerintah Provinsi Jakarta dengan simpanan Rp14,683 triliun dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Rp6,8 triliun.
Purbaya sendiri mengutip data dari Bank Indonesia yang menunjukkan total dana mengendap di rekening kas daerah secara nasional mencapai Rp233 triliun. Angka tersebut terbagi atas simpanan pemerintah kabupaten (pemkab) sebesar Rp134,2 triliun, simpanan pemerintah provinsi (pemprov) Rp60,2 triliun, dan pemerintah kota (pemkot) Rp39,5 triliun./Jurn/DAE








