Daerah  

Kamis, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta. Ada layanan khusus jemput bola

Arsip foto- Seorang warga mengurus perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM Keliling, LTC Glodok, Jakarta. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes/aa.


JURNALOKA.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Jakarta bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu, Kamis.

Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.

Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Berikut Lokasinya:

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

Jakarta Utara : LTC Glodok

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat : Mall Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, bukan tanggal lahir pemohon.

Untuk layanan antar jemput wilayah Pondok Melati daj hubungi:

D’Oeban Biro Jasa

WA : 0813-8406-1879

Melayani: Bayar pajak tahunan, Pembuatam dan Perpanjangan SIM, Penggantian Plat, Cabut Berkas dan jasa laninnya+++

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *