Gelar Perkara Khusus Hari Ini, Kubu Roy Suryo Desak Polda Metro Jaya Buka Daftar 700 Barang Bukti Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Kuasa Hukum Pertanyakan 130 Saksi dan 28 Ahli yang Diperiksa, Minta Ruang Diskusi untuk Dasar Penetapan Tersangka

Fotokopi ijazah S1 Kehutanan Presiden ke-7 RI Joko Widodo/Istimewa
Fotokopi ijazah S1 Kehutanan Presiden ke-7 RI Joko Widodo/Istimewa

Jakarta, JURNALOKA.COM – Kubu Roy Suryo cs meminta Polda Metro Jaya memberikan daftar lengkap dari barang bukti serta nama-nama saksi maupun ahli yang sudah diperiksa saat gelar perkara kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Permintaan ini diajukan menjelang pelaksanaan gelar perkara khusus yang dijadwalkan pada Senin, 15 Desember 2025.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangadji, kepada wartawan pada Minggu, 14 Desember 2025.

Tersangka Punya Hak Ketahui Bukti Penyidikan

Abdul Gafur mempertanyakan sejumlah data penyidikan yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Roy Suryo dkk akan diperiksa pekan ini

“Kami akan mempertanyakan 700 barang bukti yang katanya sudah disita oleh Polda Metro Jaya,” kata Abdul. Selain itu, ia juga menyoroti 130 saksi yang dikabarkan telah diperiksa, dan 28 ahli yang juga sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

Sebab, kata Abdul, Roy Suryo cs selaku tersangka memiliki hak konstitusional untuk mengetahui pekerjaan penyidik. Informasi ini akan menjadi dasar yang kuat dalam penetapan status tersangka.

Minta Ruang Diskusi di Gelar Perkara Khusus

Selain itu, Abdul berharap dalam gelar perkara ini, Polda Metro Jaya bukan hanya melunturkan kewajiban hukumnya. Pihak kepolisian diharapkan juga memberikan ruang bagi para tersangka untuk berdiskusi mengenai dasar penetapan status tersebut.

Baca Juga:  Absen karena Alasan Kesehatan, Jokowi Sapa Ratusan Relawan Projo Lewat Tayangan Video

Ruang ini diharapkan diberikan oleh kepolisian agar tidak menimbulkan tanda tanya perihal dasar hukum dari status tersangka. “Sehingga tidak lagi ada tanda tanya,” ucap Abdul.

Gelar perkara khusus ini akan melibatkan unsur internal dan eksternal kepolisian. Dari internal terlibat antara lain Irwasum, Propam, dan Bidkum. Sementara itu, dari eksternal yang turut berpartisipasi yaitu Kompolnas dan Ombudsman.

Baca Juga:  Jokowi Tidak Tahu Diri Dikte Presiden Prabowo

 

#RoySuryo #PoldaMetroJaya #IjazahPalsuJokowi #GelarPerkara #BarangBukti

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *