KAI Daop 7 Madiun Amankan Pelaku Pelemparan Batu KA Jayakarta Premium, Orang Tua Wajib Ganti Rugi

Empat anak diamankan petugas Polsuska setelah mengakibatkan kaca kereta pecah di petak jalan Bagor-Saradan.

Tim pengamanan yang terdiri dari jajaran Deputi Pengamanan, kepala regu, serta personel Polsuska berhasil mengamankan empat orang anak di sekitar KM 120+7 petak Bagor-Nganjuk yang diduga terlibat dalam aksi lempar batu terhadap KA Jayakarta Premium. ANTARA/HO-Humas Daop 7 Madiun

MADIUN, JURNALOKA.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun mengambil langkah tegas terhadap aksi vandalisme yang membahayakan nyawa. Petugas mengamankan pelaku pelemparan batu terhadap Kereta Api Jayakarta Premium relasi Surabaya Gubeng-Pasar Senen.

Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (24/1) di petak jalan Bagor-Saradan. Tim pengamanan yang terdiri dari jajaran Deputi Pengamanan, kepala regu, serta personel Polsuska bergerak cepat setelah menerima laporan kerusakan.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengonfirmasi bahwa petugas telah mengamankan empat anak di sekitar KM 120+7 petak Bagor-Nganjuk. Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi yang merusak fasilitas publik tersebut.

Kronologi dan Dampak Kerusakan Sarana

Petugas pengamanan KAI Daop 7 Madiun langsung melakukan penyisiran di lokasi sesaat setelah laporan masuk. Dari empat anak yang diamankan, pemeriksaan awal menunjukkan bukti keterlibatan mereka.

“Dari hasil pemeriksaan awal, dua anak di antaranya mengakui perbuatannya,” ujar Tohari dalam keterangannya di Madiun, Minggu.

Laporan dari Pusat Pengendalian Operasi menyebutkan bahwa lemparan tersebut menyebabkan kaca pecah pada rangkaian kereta Premium 6. Kerusakan terjadi pada sarana dengan nomor K301733 TD di posisi kursi 16Ab–17Ab.

Para terduga pelaku kemudian dibawa ke Stasiun Nganjuk untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proses ini juga melibatkan pendampingan dari masing-masing orang tua pelaku sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Nganjuk Kota.

Mediasi dan Langkah Edukasi Preventif

Pihak KAI dan Kepolisian sepakat menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan kasus ini. Namun, terdapat poin penekanan sebagai efek jera bagi para pelaku dan wali mereka.

Orang tua pelaku memiliki kewajiban untuk melakukan penggantian biaya kerusakan kaca. Langkah ini diambil agar menjadi pembelajaran serta memicu pengawasan yang lebih ketat dari orang tua terhadap aktivitas anak-anak mereka.

Selain tindakan hukum, KAI Daop 7 Madiun akan mendatangi sekolah para pelaku pada pekan depan. Mereka berencana menggelar sosialisasi mengenai keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api secara langsung.

Tohari menekankan bahwa edukasi sejak dini sangat krusial. Masyarakat perlu memahami bahaya fisik maupun dampak hukum dari tindakan pelemparan terhadap kereta api yang sedang melintas.

“KAI sangat menyayangkan masih terjadinya aksi vandalisme berupa pelemparan kereta api. Tindakan ini sangat berbahaya, tidak hanya bagi awak dan penumpang, tetapi juga bagi pelaku itu sendiri,” katanya.

Pihak Daop 7 Madiun mengajak masyarakat untuk aktif menjaga keamanan jalur rel. Warga diminta segera melapor jika melihat potensi gangguan keamanan demi keselamatan bersama.

#KAI #Daop7Madiun #Vandalisme #KAJayakarta #InfoMadiun #KeselamatanKeretaApi #Nganjuk

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *