JURNALOKA.COM, JAKARTA – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengambil langkah hukum serius dengan melaporkan stasiun televisi Trans7 ke aparat kepolisian terkait konten yang dinilai menghina kiai dan pesantren dalam program Xpose Uncencored.
Pengaduan resmi ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dilakukan pada Selasa (14/10/2025) malam. Di hari yang sama, satu jam sebelumnya, LPBH PBNU juga telah melayangkan aduan kepada Dewan Pers.
Wakil Sekretaris LPBH PBNU, Aripudin, menyatakan bahwa konten yang ditayangkan program Xpose Uncencored mengandung tindakan hukum yang “fatal, kebablasan, dan tidak beradab,” sehingga diduga kuat telah melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap kelompok tertentu.
Aripudin menyebut, Trans7 diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Trans7 (dalam program Xpose Uncencored) diduga telah menyebarkan informasi elektronik dengan sengaja yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan agama,” kata Aripudin.
LPBH PBNU menegaskan bahwa permintaan maaf saja tidak cukup untuk meredakan tuntutan warga Nahdliyin yang merasa terhina.
“Permohonan maaf saja tidak cukup dan langkah hukum merupakan upaya yang final bagi kami agar kejadian ini tidak terus terulang,” ujar Aripudin.
Saat ini, aduan di Dewan Pers telah diterima dengan nomor aduan 2510026. LPBH PBNU mendesak Dewan Pers segera mengambil keputusan cepat demi menegakkan keadilan atas narasi yang mengolok-olok kiai dan pesantren tersebut.[Jurn/POL]








