KUNINGAN, Jurnaloka.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan tengah mengintensifkan upaya diplomasi dan koordinasi untuk mempercepat pemulangan warganya yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Sebanyak delapan warga Kuningan dilaporkan terjerat kasus ini dan kini nasib mereka menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
Solidaritas dan Koordinasi Lintas Instansi
Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan, H. Dian Rahmat Yanuar, menyatakan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan berbagai pihak. Tentu saja, langkah pertama adalah menghubungi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Oleh karena itu, diharapkan proses pemulangan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Kami bergerak cepat segera setelah menerima laporan dari keluarga korban,” ujar Sekda Dian. Selain itu, Pemkab Kuningan juga terus menjalin komunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja. Memang, proses ini memerlukan ketelitian data dan prosedur hukum yang kompleks.
Modus TPPO dan Langkah Preventif Masa Depan
Kasus TPPO ini diduga melibatkan modus perekrutan ilegal dengan iming-iming gaji tinggi. Akan tetapi, para korban justru dipekerjakan secara tidak manusiawi dan ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Maka dari itu, Pemkab Kuningan berkomitmen tidak hanya fokus pada pemulangan, melainkan juga pada pencegahan.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mulai meningkatkan sosialisasi bahaya TPPO. Sementara itu, warga didorong untuk selalu menggunakan jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri. Sebab, jalur resmi menjamin perlindungan hukum bagi pekerja.
Pemkab Kuningan pun berjanji akan memberikan pendampingan psikologis dan reintegrasi sosial bagi delapan korban begitu mereka tiba di tanah air. Dengan demikian, seluruh pihak terkait menunjukkan keseriusan dalam memberantas jaringan TPPO yang meresahkan.
#TPPO #Kuningan #Kamboja #KorbanTPPO #PemulanganWarga








