JAKARTA, Jurnaloka.com – Permintaan tak lazim datang dari industri jasa keuangan. Direktur Utama Danatara secara terbuka mengajukan permohonan agar tagihan pajak perusahaan untuk tahun 2023 dihapuskan. Ia mengemukakan sejumlah alasan yang mendasari permohonan tersebut. Permintaan ini disampaikan dalam sebuah diskusi publik di Jakarta.
Namun, permohonan tersebut langsung mendapat tanggapan tegas dari otoritas. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan jawaban yang sangat lugas.
Alasan Permintaan Penghapusan Pajak Danatara
Danatara berpendapat bahwa kondisi bisnis dan tantangan ekonomi yang dihadapi selama tahun 2023 cukup berat. Oleh karena itu, mereka mengharapkan adanya relaksasi dari pemerintah, termasuk penghapusan tagihan pajak. Sebab, mereka menilai kebijakan ini dapat membantu perusahaan bernapas lebih lega dan mempertahankan kinerja.
“Kita harus realistis. Maka, beban pajak yang ada cukup menekan operasional, terutama bagi perusahaan yang sedang dalam fase penyesuaian. Selain itu, kami berharap pemerintah dapat melihat situasi ini secara komprehensif,” ujar perwakilan Danatara.
Padahal, pajak adalah kewajiban dasar yang harus dipenuhi setiap entitas bisnis.
Jawaban Tegas Purbaya OJK: Wajib Pajak Harus Patuh
Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan penghapusan pajak tersebut secara halus tapi tegas. Ia menekankan bahwa kepatuhan pajak adalah fondasi penting dalam perekonomian negara. Kemudian, Purbaya mengingatkan semua pelaku usaha, termasuk Danatara, untuk memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Justru, jika permintaan ini dipenuhi, akan menciptakan preseden buruk bagi kepatuhan pajak perusahaan lain. Dengan demikian, OJK sebagai pengawas pasar modal tidak akan ikut campur dalam urusan penghapusan pajak. Bahkan, OJK meminta Danatara untuk mencari solusi melalui mekanisme yang benar dan legal. Lalu, ia menambahkan bahwa semua perusahaan wajib menjalankan bisnis secara prudent serta bertanggung jawab.
#Danatara #PurbayaYudhiSadewa #OJK #TagihanPajak #KepatuhanPajak #CNBCIndonesia








