JAKARTA, Jurnaloka.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Pada Kamis (9/10/2025), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa empat orang saksi yang berasal dari pihak vendor dan penyedia jasa teknologi.
Para saksi yang diperiksa adalah:
1. WC selaku Wakil Presiden Direktur PT Multipolar Technology, Tbk.
2. FF selaku Account Manager PT Multipolar Technology.
3. LMNG selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia.
4. MF selaku Direksi Utama PT Libera Technologies.
Pemeriksaan keempat saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang telah menetapkan Tersangka MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek Tahun 2020–2021.
Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun
Kasus dugaan korupsi ini berfokus pada proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), terutama laptop jenis Chromebook, untuk sekolah di berbagai jenjang. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.
Dikutip dari berbagai sumber, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka. Selain MUL, tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya antara lain SW (mantan Direktur Sekolah Dasar), JT (Staf Khusus Mendikbudristek), dan IBAM (Konsultan Teknologi).
Beberapa laporan juga menyebutkan bahwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, status tersangkanya saat ini tengah digugat melalui praperadilan.
Jaksa Penyidik menduga terjadi penyalahgunaan wewenang di mana proses pengadaan diarahkan untuk menggunakan sistem operasi ChromeOS, yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), sehingga menyebabkan pemborosan anggaran.
Pemeriksaan terhadap pimpinan perusahaan teknologi ini bertujuan untuk mendalami peran vendor dan penyedia dalam proses pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Selain itu, Kejagung baru-baru ini juga mengungkap bahwa sejumlah uang hasil keuntungan tidak sah dari vendor dan pihak kementerian telah dikembalikan ke negara.[Jurn/HUK]








