Jakarta, JURNALOKA.COM – Nama Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, kini menjadi sorotan tajam dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan peran Agustina yang diduga menitipkan tiga nama pengusaha untuk menggarap proyek raksasa tersebut.
Fakta ini terungkap saat JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (5/1/2026). Dalam dokumen tersebut, jaksa merinci bagaimana proses pengadaan ratusan ribu unit laptop yang dilakukan tanpa melalui kajian pembentukan harga yang benar.
“Bahwa kebutuhan laptop Chromebook pada tahun 2021 sebanyak 431.730 unit dengan rincian sebanyak 189.165 unit sumber anggarannya dari DIPA dan 242.565 unit sumber anggarannya dari DAK Tahun 2021 tanpa dikaji pembentukan harga satu unit laptop chromebook,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Pertemuan Strategis di Hotel Dharmawangsa
Peran Agustina bermula saat dirinya masih menjabat sebagai Anggota Komisi X DPR RI. Sebagai mitra kerja Kemendikbudristek, ia menemui Nadiem Makarim di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, dalam rentang waktu Agustus 2020 hingga April 2021. Pertemuan ini berlangsung intens sebelum dan sesudah proses anggaran DIPA disahkan.
“Agustina Wilujeng Pramestuti yang saat itu sebagai anggota Komisi X DPR RI yang merupakan mitra kerja Kemendikbudristek bertemu terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan Hamid Muhammad yang membahas terkait dengan pengadaan TIK tahun 2021,” ujar Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim.
Dalam dialog tersebut, Agustina melontarkan pertanyaan yang mengarah pada pengondisian proyek. JPU mengungkapkan bahwa Agustina mempertanyakan peluang rekan-rekannya untuk terlibat langsung dalam pengerjaan pengadaan perangkat teknologi informasi tersebut.
“Agustina Wilujeng Pramestuti menanyakan ‘apakah teman-teman saya bisa bekerja?’. Lalu terdakwa Nadiem Makarim menjawab ‘Untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad’,” ungkap jaksa secara gamblang.
Pencatutan Nama Menteri dan Aliran Dana ke Perusahaan
Menindaklanjuti arahan tersebut, Agustina bergerak cepat menghubungi jajaran di bawahnya, termasuk Direktur Jenderal bernama Jumeri. Ia mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dengan mencatut nama Nadiem Makarim guna memberikan tekanan atau rekomendasi kuat.
“Kemudian Agustina Wilujeng Pramestuti mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Jumeri ‘Saya bertemu dengan mas menteri atau Nadiem Anwar Makarim dan Pak Hammid Senin dan Selasa malam lalu, direkomendasi untuk bertemu Pak Dirjen tentang hal yang saya sampaikan,” ucap Jaksa membacakan pesan tersebut.
Jaksa menyebutkan ada tiga pengusaha besar yang “dititipkan” oleh Agustina, yaitu Hendrik Tio (PT Bhinneka Mentari Dimensi), Michael Sugiarto (PT Tera Data Indonusa/Axioo), dan Timothy Siddik (PT Zyrexindo Mandiri Buana). Ketiga perusahaan ini diduga mendapatkan keuntungan besar secara tidak sah dari proyek ini.
“Selanjutnya Jumeri, Hamid Muhammad, Sri Wahyuningsih (Direktur SD), Mulyatsyah (Direktur SMP), Purwadi Sutanto (Direktur SMA) beberapa kali mendapatkan ‘titipan nama pengusaha’ dari Agustina Wilujeng Pramestuti dan meminta agar nama-nama pengusaha tersebut mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021,” tutur Jaksa.
Berdasarkan data persidangan, berikut adalah rincian nilai kekayaan yang diperoleh perusahaan-perusahaan tersebut:
1. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27.
2. PT Tera Data Indonesia (Axioo) sebesar Rp 177.414.888.525,48.
3. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) sebesar Rp 41.178.450.414.
#KorupsiChromebook #AgustinaWilujeng #NadiemMakarim #KasusKemendikbud #KorupsiPendidikan #WaliKotaSemarang #SidangTipikor








