SEMARANG, JURNALOKA.COM – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memberikan respons tegas terkait Operasi Tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Cilacap. Ia mengaku telah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk menjaga amanah.
“Soal integritas ini sudah saya ulang-ulang dan saya tekankan,” kata Ahmad Luthfi di Semarang, Minggu (15/3/2026), saat menanggapi penangkapan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Komitmen Pencegahan Korupsi di Jawa Tengah
Luthfi menjelaskan bahwa seluruh jajaran kepala daerah, wakil kepala daerah, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Jawa Tengah sebenarnya sudah sering mendapatkan pembekalan mengenai pentingnya integritas.
Ia mengaku sangat prihatin dengan kejadian ini. Apalagi, kasus ini menyusul rentetan kasus serupa yang sebelumnya menjerat Bupati Pati dan Bupati Pekalongan. Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah lama menjalin sinergi dengan KPK dalam upaya pencegahan.
Pemprov Jateng telah bekerja sama melalui koordinasi-supervisi dan pencegahan (Korsupgah) KPK. Program ini bertujuan memberikan pengarahan langsung kepada kepala daerah hingga anggota DPRD agar terhindar dari praktik korupsi.
Penggunaan Anggaran Harus Sesuai Hukum
Gubernur mengingatkan kembali bahwa saat peringatan Hari Antikorupsi Dunia lalu, seluruh pejabat daerah telah diperingatkan untuk tidak melakukan penyimpangan anggaran. Menurutnya, kepatuhan terhadap hukum adalah hal yang mutlak.
Terkait proses hukum yang kini sedang berjalan di KPK, Ahmad Luthfi menegaskan bahwa dirinya sangat menghormati langkah-langkah yang diambil oleh lembaga antirasuah tersebut.
Ia berharap kejadian di Cilacap ini menjadi pelajaran pahit yang berharga bagi seluruh Bupati, Wali Kota, serta ASN di Jawa Tengah agar tidak bermain-main dengan kekuasaan.
Detail Kasus OTT Bupati Cilacap
Sebagai informasi, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, beserta 26 orang lainnya pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah.
Satu hari setelahnya, KPK resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo (SAD), sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap tahun anggaran 2025-2026.
Berdasarkan data KPK, tersangka AUL diduga menargetkan perolehan uang sebesar Rp750 juta dari aksi pemerasan tersebut. Rencananya, uang sebesar Rp515 juta akan dialokasikan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forkopimda Kabupaten Cilacap, sementara sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, KPK bergerak cepat saat dana yang terkumpul baru mencapai Rp610 juta.
#KPK #OTTCilacap #AhmadLuthfi #Jawa Tengah #Korupsi #IntegritasASN #BeritaTerkini








