Hukum  

Kapolres Bima Kota Nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro Resmi Jadi Tersangka Narkoba

Bareskrim Polri Temukan Sabu hingga Ekstasi dalam Koper Putih di Rumah Polwan Tangerang

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. ANTARA/Handout/am.

Bima. JURNALOKA.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam dugaan kepemilikan narkotika dan psikotropika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik merampungkan gelar perkara di Jakarta pada Jumat (13/2/2026).

Jeratan Pasal dan Barang Bukti Koper Putih

Dalam proses hukum ini, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap AKBP Didik. Fokus penyidikan mengacu pada aturan terbaru dalam penyesuaian pidana nasional.

“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika jo. lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” tutur Eko Hadi Santoso.

Baca Juga:  Jaringan Narkoba Penyuplai Sopir Taksi Daring Dibongkar Bareskrim!

Kasus ini mencuat setelah informasi dari Paminal Mabes Polri diterima Dittipidnarkoba pada Rabu (11/2). Hasil interogasi mengungkap keberadaan sebuah koper putih milik tersangka di kediaman Aipda Dianita Agustina yang berlokasi di Tangerang, Banten.

“Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” lanjutnya.

Adapun rincian barang bukti yang disita meliputi:

• Sabu seberat 16,3 gram.

• Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram).

• Alprazolam 19 butir.

• Happy Five 2 butir.

Baca Juga:  Bareskrim Ungkap Bisnis Impor Ilegal Pakaian Bekas Rp669 Miliar di Bali

• Ketamin seberat 5 gram.

Pendalaman Peran Saksi dan Jejak Kasus Sebelumnya

Penyidik kini tengah mendalami bagaimana koper berisi zat terlarang tersebut bisa berpindah dari tangan Kuncoro ke kediaman Dianita. Saat ini, AKBP Didik tengah menjalani Penempatan Khusus (Patsus) oleh Divisi Propam Polri.

Selain tersangka utama, polisi juga memeriksa secara intensif dua orang saksi, yakni Aipda Dianita Agustina dan seorang wanita bernama Miranti Afriana.

“Penyidik juga akan memperdalam pemeriksaan Dianita yang saat ini masih berstatus saksi terkait peran dan mens rea-nya,” jelas Brigjen Eko Hadi Santoso.

Terkait Miranti Afriana, polisi belum mengungkap detail identitasnya kepada publik namun pemeriksaannya akan diperdalam guna melengkapi konstruksi perkara.

Sebelum kasus koper putih ini meledak, nama AKBP Didik Putra Kuncoro memang sudah menjadi sorotan. Ia diduga terlibat dalam kasus narkoba yang sebelumnya menyeret anak buahnya, AKP Malaungi (Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota).

Baca Juga:  Bareskrim Ungkap Bisnis Impor Ilegal Pakaian Bekas Rp669 Miliar di Bali

Kuncoro diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin, yang juga menjadi sumber sabu-sabu seberat 488 gram dalam perkara Malaungi.

#Narkoba #Polri #AKBPDidikPutraKuncoro #Bareskrim #Hukum #BimaKota #Kriminal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *