Bahlil Golkar Usulkan Kepala Daerah Tak Perlu Dipilih Langsung Rakyat

Wacana Penghematan Anggaran Demokrasi dan Meredam Konflik Horizontal Menjadi Alasan Utama; Golkar Siapkan Kajian Mendalam.

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia berikan sambutan dalam doa bersama Perayaan Puncak HUT ke-61 Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia berikan sambutan dalam doa bersama Perayaan Puncak HUT ke-61 Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

JAKARTA, Jurnaloka.com – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, secara terbuka melontarkan usulan kontroversial yang mengarah pada evaluasi sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia. Bahlil menginginkan kepala daerah, termasuk gubernur dan bupati/wali kota, dipilih kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Wacana ini dimunculkan sebagai solusi untuk menjawab dua isu krusial yang melilit demokrasi Indonesia saat ini. Isu-isu tersebut adalah tingginya biaya politik sehingga membebani anggaran negara, serta maraknya konflik horizontal yang merusak persatuan di tingkat masyarakat.

Baca Juga:  Idrus Marham: Bahlil Lahadalia Konsisten Jalankan Amanat Presiden Prabowo

ALASAN UTAMA: BIAYA TINGGI DAN POLARISASI MASYARAKAT

Bahlil menegaskan bahwa sistem Pilkada langsung menghabiskan anggaran negara yang sangat besar. Jumlah dana yang terkuras untuk logistik dan penyelenggaraan Pilkada serentak dapat dialihkan ke sektor-sektor pembangunan, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Menurutnya, pemilihan langsung telah menciptakan polarisasi tajam serta perpecahan di masyarakat. Oleh karena itu, Bahlil mencari instrumen terbaik yang bisa mendekatkan pada budaya ketimuran dan menjauhkan masyarakat dari konflik berkepanjangan apalagi setelah proses pemilihan selesai.

MEKANISME PILIHAN DAN KAJIAN HUKUM

Partai Golkar memahami bahwa sistem ini akan memicu perdebatan publik. Namun, Bahlil menjamin bahwa sistem pemilihan oleh DPRD akan dirancang secara demokratis.

Baca Juga:  PDIP Tegaskan Sikap Pilih Kepala Daerah Langsung oleh Rakyat, Tolak Mekanisme Lewat DPRD

Ia mengacu pada UUD 1945 Pasal 18B Ayat 4, yang menyebutkan pemilihan harus dilakukan secara demokratis tanpa membatasi harus melalui pemilihan langsung. Meskipun demikian, Bahlil menyebutkan kandidat yang akan diajukan ke DPRD harus memiliki hasil survei yang tinggi di mata publik sebelum mereka berhadapan dengan anggota dewan.

Golkar sedang melakukan kajian hukum mendalam karena adanya kekhawatiran usulan ini setelah menjadi undang-undang akan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan Presiden Prabowo Subianto, sebelumnya juga pernah membandingkan sistem Pilkada Indonesia dengan negara tetangga, yang mengadopsi pemilihan melalui perwakilan untuk alasan efisiensi.

Baca Juga:  PDIP Tegaskan Sikap Pilih Kepala Daerah Langsung oleh Rakyat, Tolak Mekanisme Lewat DPRD

#PilkadaDPRD #BahlilLahadalia #Golkar #PilkadaSerentak #BiayaPolitik

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *