Hukum  

Aset Sandra Dewi Tak Sanggup Tutupi Kerugian Negara Rp420 Miliar di Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis

Penyidik Kejaksaan Agung Tegaskan Harta yang Disita Jauh di Bawah Kewajiban Uang Pengganti, Klaim Bisnis Emas Sandra Dewi Diuji

Tangis pilu Sandra Dewi, seluruh hartanya yang disita Kejaksaan Agung tidak cukup untuk membayar uang pengganti Harvey Moeis Rp 420 miliar. Total aset dan harta yang disita dari aktris Sandra Dewi disebut belum cukup untuk membayar uang pengganti Harvey Moeis yang berjumlah Rp 420 miliar. Hal ini disampaikan oleh penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang keberatan terhadap penyitaan aset yang diajukan oleh Sandra dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025). (Tribunnews.com)
Tangis pilu Sandra Dewi, seluruh hartanya yang disita Kejaksaan Agung tidak cukup untuk membayar uang pengganti Harvey Moeis Rp 420 miliar. Total aset dan harta yang disita dari aktris Sandra Dewi disebut belum cukup untuk membayar uang pengganti Harvey Moeis yang berjumlah Rp 420 miliar. Hal ini disampaikan oleh penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang keberatan terhadap penyitaan aset yang diajukan oleh Sandra dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025). (Tribunnews.com)

JAKARTA, Jurnaloka.com – Drama penyitaan aset yang dibawakan oleh Sandra Dewi terus bergulir di pengadilan, membuka fakta bahwa kekayaan yang dimilikinya jauh dari cukup untuk menutupi kerugian negara akibat korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Fakta ini terungkap saat penyidik ​​Kejaksaan Agung (Kejagung), Max Jefferson, diperiksa sebagai saksi dalam sidang persetujuan terhadap penyertaan aset di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

Di hadapan Hakim Ketua Rios Rahmanto, Max Jefferson secara eksplisit menyatakan bahwa total nilai aset yang telah disita dari Sandra Dewi belum sesuai dengan kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey Moeis.

Baca Juga:  KPK Terus Koordinasi dengan Kejagung Pasca Pencopotan Kajari Bekasi Eddy Sumarman

“Apakah jumlah harta yang disita dari pemohon (Sandra Dewi) tadi sepadan dengan uang pengganti yang diminta kepada Harvey Moeis?” tanya Hakim Rios.

Max Jefferson menjawab dengan tegas, “Lebih besar kewajiban penggantinya, Rp 420 miliar.”

Penyidik ​​​​Kejagung itu menambahkan bahwa aset yang disita dari istri tersangka korupsi tata niaga timah tersebut masih belum bisa menutup kerugian akibat perbuatan suami. Meski demikian, Max tidak menyebutkan secara rinci berapa total nilai aset yang telah disita.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Targetkan Penahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Secepatnya

“Intinya (nilai aset) masih di bawah itu (uang pengganti)? Masih di bawah itu,” ujar Hakim Rios yang kemudian dibenarkan oleh Max Jefferson.

Uji Klaim Harta dari Bisnis Emas

Pernyataan ini penyidik ​​​​sekaligus menguji klaim Sandra Dewi yang sempat menyebut bahwa harta yang dimilikinya bersumber dari hasil kerja kerasnya sebagai artis dan bisnis emas, bukan dari sang suami. Sejak Harvey Moeis dijebloskan ke penjara, Sandra Dewi diketahui masih berupaya keras untuk menyelamatkan aset-aset yang telah disita agar tidak jatuh ke tangan negara.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Hadapi Sidang Perdana Korupsi Chromebook Hari Ini

#SandraDewi #HarveyMoeis #KorupsiTimah #Kejagung #UangPengganti #AsetSitaan

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *