JAKARTA, Jurnaloka.com – Drama penyitaan aset yang dibawakan oleh Sandra Dewi terus bergulir di pengadilan, membuka fakta bahwa kekayaan yang dimilikinya jauh dari cukup untuk menutupi kerugian negara akibat korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Fakta ini terungkap saat penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Max Jefferson, diperiksa sebagai saksi dalam sidang persetujuan terhadap penyertaan aset di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Di hadapan Hakim Ketua Rios Rahmanto, Max Jefferson secara eksplisit menyatakan bahwa total nilai aset yang telah disita dari Sandra Dewi belum sesuai dengan kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey Moeis.
“Apakah jumlah harta yang disita dari pemohon (Sandra Dewi) tadi sepadan dengan uang pengganti yang diminta kepada Harvey Moeis?” tanya Hakim Rios.
Max Jefferson menjawab dengan tegas, “Lebih besar kewajiban penggantinya, Rp 420 miliar.”
Penyidik Kejagung itu menambahkan bahwa aset yang disita dari istri tersangka korupsi tata niaga timah tersebut masih belum bisa menutup kerugian akibat perbuatan suami. Meski demikian, Max tidak menyebutkan secara rinci berapa total nilai aset yang telah disita.
“Intinya (nilai aset) masih di bawah itu (uang pengganti)? Masih di bawah itu,” ujar Hakim Rios yang kemudian dibenarkan oleh Max Jefferson.
Uji Klaim Harta dari Bisnis Emas
Pernyataan ini penyidik sekaligus menguji klaim Sandra Dewi yang sempat menyebut bahwa harta yang dimilikinya bersumber dari hasil kerja kerasnya sebagai artis dan bisnis emas, bukan dari sang suami. Sejak Harvey Moeis dijebloskan ke penjara, Sandra Dewi diketahui masih berupaya keras untuk menyelamatkan aset-aset yang telah disita agar tidak jatuh ke tangan negara.
#SandraDewi #HarveyMoeis #KorupsiTimah #Kejagung #UangPengganti #AsetSitaan








