Hukum  

Pasca OTT KPK Terkait Izin Tinggal WNA, Ditjen Imipas Pastikan Layanan Publik Tetap Normal

Hendarsam Marantoko Tunjuk Plh untuk Isi Kekosongan Jabatan dan Tegaskan Sistem Digital Maupun Tatap Muka Beroperasi Optimal Tanpa Penundaan

Ditjend Kementrian Imipas, Hendarsam Marantoko/Foto: IG:Hendarsam Marantoko/Dok

JAKARTA, JURNALOKA.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Langkah ini diambil pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan keimigrasian.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa pihaknya sangat memahami kekhawatiran masyarakat yang muncul terkait dampak kasus hukum tersebut. Oleh karena itu, Ditjen Imigrasi segera melakukan penguatan internal secara menyeluruh. Hal ini dilakukan agar hak-hak masyarakat dalam memperoleh layanan keimigrasian tidak terganggu.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang muncul dari situasi ini. Namun, kami meyakinkan seluruh elemen masyarakat, termasuk warga negara asing, bahwa layanan keimigrasian tetap berjalan normal dan optimal,” kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Hendarsam juga memberikan kepastian mengenai infrastruktur pelayanan keimigrasian saat ini. Ia menjamin seluruh jalur pengurusan dokumen, baik yang diakses secara daring maupun konvensional, tidak akan mengalami kendala operasional.

“Sistem pelayanan berbasis digital maupun tatap muka dipastikan beroperasi seperti biasa tanpa ada penundaan,” katanya menegaskan.

Langkah Taktis Penunjukan Plh dan Penonaktifan Pejabat

Setelah adanya pengumuman resmi dari KPK terkait status tersangka dan penahanan sejumlah pejabat imigrasi tersebut, Ditjen Imigrasi bergerak cepat. Pihak direktorat telah menonaktifkan pejabat yang dimaksud sejak Kamis (4/6).

Baca Juga:  Kapolri Instruksikan Jajaran Respons Cepat Aduan Masyarakat, Hapus Stigma 'No Viral No Justice'

Hendarsam menegaskan bahwa kebijakan menonaktifkan para pegawai tersebut merupakan bentuk komitmen instansinya terhadap penegakan hukum di Indonesia. Langkah ini sekaligus diambil demi menjaga produktivitas kerja di lingkungan kerja keimigrasian.

“Kami menghormati upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh rekan-rekan di KPK. Per hari ini, para pegawai yang sedang menjalani proses pemeriksaan telah dinonaktifkan,” katanya.

“Langkah ini kami ambil agar yang bersangkutan dapat berfokus menjalani proses hukum dengan baik, sekaligus memastikan layanan publik tetap optimal,” sambung Hendarsam.

Untuk mengantisipasi adanya hambatan dalam alur birokrasi, Ditjen Imigrasi langsung mengisi kekosongan jabatan pada posisi-posisi yang terdampak. Langkah cepat ini bertujuan memastikan tugas-tugas administratif dan fungsi strategis tetap berjalan tanpa kendala.

“Kami telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk segera mengisi posisi pejabat teknis yang saat ini tengah menjalani proses hukum,” ujarnya.

“Pergantian ini dilakukan seketika agar tidak ada stagnasi dalam pengambilan keputusan ataupun pelaksanaan tugas di lapangan,” katanya menambahkan.

Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA

Sebagaimana diketahui, sejumlah pejabat imigrasi kini tengah menjalani proses hukum di KPK. Di antaranya adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024-2025.

Baca Juga:  KPK Gencar Selidiki Dugaan Korupsi Whoosh

Selain itu, kasus ini juga menyeret Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, serta Wakil Menter Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada Rabu (3/6).

Empat orang pejabat lainnya yang turut diperiksa adalah Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji (TBS) dan Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

Sebelumnya, pada tanggal 2 hingga 3 Juni 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK menangkap total 17 orang. Terdiri atas delapan orang penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN), serta sembilan orang dari pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Baca Juga:  Pimpin 'Perang' Lawan Korupsi, Budiman Sudjatmiko Dukung Langkah Prabowo Sita Enam Smelter Ilegal Timah

Tepat pada tanggal 4 Juni 2026, Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), beserta empat orang lainnya resmi menjadi tersangka dan tahanan KPK setelah muncul dengan menggunakan rompi oranye lembaga antirasuah.

Para pejabat tersebut ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama kurun waktu 2022–2026. Praktik ini awalnya terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebelum akhirnya berpindah ke Kementerian Imipas. Dalam melancarkan aksinya, mereka diduga berhasil meraup keuntungan hingga Rp145,5 miliar pada periode tersebut.

#OTTKPK #DitjenImigrasi #KorupsiIzinTinggal #LayananImigrasi #HendarsamMarantoko #SilmyKarim #Kemenimipas #Jurnaloka

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *