Hukum  

Sebut Sumbar Barbar, DPP IKM Resmi Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri

Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, Potongan Video Permadi Arya Resahkan Masyarakat Minangkabau di Ranah dan Rantau

Foto udara Masjid Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi di Kota Padang, Sumatera Barat. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Kota Padang, JURNALOKA.COM – Dewan Pimpinan Pusat (IKM) Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya, atau yang kerap disapa Abu Janda, ke pihak kepolisian. Laporan ini dipicu oleh dugaan ucapannya yang menyebut Provinsi Sumatera Barat sebagai daerah “barbar”.

“Ya benar (kita laporkan),” kata Sekretaris Jenderal IKM Braditi Moulevey saat dihubungi di Kota Padang, Rabu.

Menurut Braditi, langkah hukum ini diambil setelah pengurus IKM bersama masyarakat Minangkabau, baik yang berada di kampung halaman (ranah) maupun di perantauan (rantau), merasa sangat terganggu. Ucapan Abu Janda tersebut dinilai diduga kuat mengarah pada tindakan ujaran kebencian.

Berawal dari Video Viral di Media Sosial

Dugaan ujaran kebencian ini mencuat setelah beredarnya beberapa potongan video di jagat maya. Dalam video yang beredar tersebut, Abu Janda diduga menyebut wilayah Jawa Barat dan Sumatera Barat dengan sebutan “barbar”.

Baca Juga:  Jaringan Narkoba Penyuplai Sopir Taksi Daring Dibongkar Bareskrim!

Sebelum memutuskan untuk menempuh jalur hukum, pihak IKM tidak ingin gegabah. Mereka terlebih dahulu melakukan pembahasan dan kajian secara internal dengan melibatkan departemen hukum organisasi Minangkabau tersebut.

Dari hasil pembahasan internal, IKM akhirnya berhasil mendapatkan rekaman video lengkap tanpa potongan mengenai pernyataan Abu Janda. Berbekal bukti yang kuat tersebut, IKM langsung melaporkan yang bersangkutan ke Bareskrim Polri.

“Kami sudah mengantongi bukti video yang berdurasi sekitar sembilan menit dari salah satu akun media sosial tanpa ada potongan. Nah, narasi bilang ‘barbar’ itu berada di tengah, di menit-menit di tengah,” ujar dia.

Baca Juga:  AHY : Pemerintah melakukan Percepatan Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Redam Kegaduhan dan Jaga Nilai Toleransi

Braditi menjelaskan bahwa jalur hukum yang mereka tempuh merupakan respons langsung atas keresahan dan kegaduhan yang ditimbulkan oleh pernyataan Abu Janda. Dampak ucapan tersebut dinilai sangat sensitif bagi suku Minangkabau di mana pun berada.

Sebagai organisasi resmi, IKM memastikan telah menampung dan menyaring semua aspirasi yang masuk dari warga Minangkabau sebelum mengambil keputusan bulat untuk melaporkan Abu Janda atas dugaan ujaran kebencian ini.

Pada bagian akhir, pihak IKM dengan tegas menyatakan bahwa pernyataan Abu Janda sangat bertolak belakang dengan semangat dan identitas asli orang Minangkabau. Selama ini, masyarakat Minang dikenal selalu menjunjung tinggi rasa persaudaraan dan toleransi di tengah kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga:  Kapolres Bima Kota Nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro Resmi Jadi Tersangka Narkoba

Kasus ini diharapkan bisa menjadi pengingat berharga bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam berucap. Terutama yang berkaitan dengan isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), karena berpotensi memicu dampak buruk jika tidak disikapi dengan bijaksana.

#AbuJanda #IkatanKeluargaMinangkabau #SumateraBarat #UjaranKebencian #BareskrimPolri #Hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *