JAKARTA, JURNALOKA.COM – Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terpantau tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa. Kedatangannya menandai berakhirnya masa penahanan rumah yang ia jalani selama periode Idul Fitri.
Kepada awak media, Yaqut mengaku bersyukur karena sempat diberikan kesempatan untuk merayakan hari raya bersama keluarga tercinta di kediaman pribadinya, bukan di dalam sel tahanan.
“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai alasan dirinya bisa berada di rumah saat Lebaran, Yaqut membenarkan bahwa hal tersebut merupakan hasil dari pengajuan pihak keluarga.
“Permintaan kami,” singkatnya sebelum berjalan menuju tangga untuk kembali menjalani masa penahanan di Rutan KPK.
Kesaksian Keluarga Tahanan Lain
Kabar mengenai ketidakhadiran Yaqut di dalam rutan sebelumnya sempat memicu spekulasi. Hal ini pertama kali mencuat dari pernyataan Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yang juga sedang ditahan.
Pada Sabtu (21/3), Silvia mengungkapkan bahwa para tahanan lain menyadari Yaqut tidak terlihat di dalam sel maupun saat pelaksanaan ibadah salat Id.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.
Ia menambahkan bahwa informasi hilangnya Yaqut dari rutan sudah menjadi rahasia umum di antara para tahanan lainnya.
“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada,” ujarnya.
Perjalanan Kasus dan Kerugian Negara
Pihak KPK sendiri akhirnya mengonfirmasi pada Sabtu malam bahwa Yaqut memang telah ditetapkan sebagai tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, per tanggal 23 Maret 2026, lembaga antirasuah tersebut memutuskan untuk mengembalikan status penahanannya ke rutan.
Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait kuota haji Indonesia untuk tahun anggaran 2023-2024.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp622 miliar.
Upaya hukum praperadilan yang sempat diajukan Yaqut pun telah ditolak oleh pengadilan pada 11 Maret 2026, yang kemudian disusul dengan penahanan resminya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
#KorupsiHaji #KPK #YaqutCholilQoumas #BeritaHukum #GedungMerahPutih #Lebaran2026








