JAKARTA, JURNALOKA .COM – Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, memberikan jaminan bahwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, akan ditangani secara profesional.
Pihak Puspom TNI menegaskan bahwa setiap tahapan proses hukum akan dibuka kepada publik untuk menjaga akuntabilitas institusi.
“Puspom TNI akan bekerja secara profesional ya, kemudian akan transparan ya, sehingga nanti pada tahap-tahap tersebut kita akan tetap akan mengundang dari media,” kata Yusri di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu.
Penahanan Empat Anggota BAIS TNI
Terkait insiden ini, Puspom TNI telah menahan empat anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Keempat personel tersebut diduga kuat terlibat dalam aksi penyerangan terhadap Andrie Yunus.
Pelaku yang kini berstatus terduga tersebut memiliki inisial NDP, SL, BWH, dan ES. Saat ini, mereka telah ditempatkan di lokasi khusus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Yusri menjelaskan bahwa keempatnya dititipkan di Rutan Pomdam Jaya/Jayakarta. Fasilitas ini dipilih karena memiliki standar pengamanan yang sangat ketat bagi para tahanan militer.
“Untuk terkait tempat penahanannya kita akan melakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan supersecurity maximum,” ujarnya.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Mengenai motif di balik penyiraman air keras tersebut, Puspom TNI masih melakukan pendalaman. Yusri meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil penyidikan tim di lapangan.
“Jadi, kami mohon bersabar ya karena perlu pengumpulan saksi, kemudian bukti-bukti yang ada,” katanya.
Sebagai langkah prosedur hukum, Puspom TNI tengah menyusun laporan polisi dan mengajukan visum et repertum ke rumah sakit. Pihaknya juga aktif berkoordinasi dengan kepolisian terkait barang bukti yang telah diamankan.
Yusri kembali menegaskan bahwa perkembangan kasus ini tidak akan ada yang dirahasiakan hingga masuk ke meja persidangan.
“Yakin itu akan kita sampaikan secara transparan, jadi enggak ada yang ditutup-tutupi,” tutur Yusri.
Atas perbuatannya, keempat personel TNI tersebut terancam jeratan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.
#PuspomTNI #AndrieYunus #KontraS #BAISTNI #HukumMilitier #Keadilan #Jurnaloka








